Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
HEADLINE

Polda Usut Empat Kasus Pembakaran Lahan

×

Polda Usut Empat Kasus Pembakaran Lahan

Sebarkan artikel ini

Banjarmasin, KP – Dugaan kesengajaan pembakaran lahan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab ditanggapi serius oleh Polda Kalsel, dengan menindaklanjuti Laporan Informasi (LI) 22 kasus, dari LI tersebut Polda Kalsel meningkatkannya menjadi 4 Laporan (LP).

Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol M Rifa’i mengatakan, dari 4 LP tersebut, 2 berada di wilayah Kabupaten Banjar dan 2 lagi berada di Kota Banjarbaru.

Baca Koran

“Sekarang sudah dalam tahap lidik dan sidik, namun kami belum menetapkan tersangka,” ucapnya usai acara sillaturrahmi dengan awak media, Kamis (21/9).

Dikatakan Kabid Humas, memang fenomena pemanasan suhu muka laut di atas kondisi normal atau yang biasa disebut El Nino terjadi di Kalsel, bahkan menurutnya berdasarkan dari data BMKG kondisi tersebut bisa sampai akhir tahun.

“Memang di beberapa tempat menjadi sorotan, seperti Kota Banjarmasin, Kota Banjarbaru dan Kabupaten Banjar, bahkan untuk Kota Banjarbaru menjadi sorotan nasional karena mengakibatkan penerbangan delay,” katanya.

Diberitakkan sebelumnya, akibat kabut asap tebal dan kian pekat, jadwal penerbangan di Bandara Internasional Syamsudin Noor Banjarmasin di Banjarbaru mengalami keterlambatan (delay) pada Jumat 8 September 2023.

Penundaan penerbangan yang dimulai dari pukul 06.00 sampai 08.20 Wita menyebabkan enam rute penerbangan terdampak.

Enam rute penerbangan yang terdampak di antaranya Citilink QG 483 rute Banjarmasin-Jakarta, Super Air Jet IU 625 rute Banjarmasin-Jakarta, Lion Air JT 311 rute Banjarmasin Surabaya, Wings Air IW 1394 rute Banjarmasin-Balikpapan, Lion Air JT 529 rute Banjarmasin-Jakarta dan Garuda Indonesia GA 533 rute Banjarmasin-Jakarta.

Dikerahui sesuai Undang undang No. 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan Pasal 56 ayat (1) : “Setiap Pelaku Usaha Perkebunan dilarang membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar”.

Pasal 108 : “Setiap Pelaku Usaha Perkebunan yang membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)”. (K-2)

Baca Juga :  DPRD Kalsel Soroti Silpa Tahun 2024 Triliunan Rupiah
Iklan
Iklan