Dua Saksi Berharap “Bos” PT MHB Terjerat Hukum
Banjarmasin, KP – Kasus dugaan penipuan yang dilakukan travel haji dan umroh, PT MHB dari Jawa Timur (Jatim) terus bergulir.
Kini, dua saksi dalam kasus dugaan penipuan Travel Haji dan Umroh yakni AT (45) dan IR (50) didampingi pengacaranya Ahmad Mujahid
Zakaria SH MH dan Badrul Aini SH MH MM berharap “bos” PT MHB Banyuwangi Jatim terjerat hukum.
Diketahui, sang “bos” memanfaat kedua saksi untuk mencari dan merekrut calon jamaah dengan iming-iming harga di bawah standar alias
murah.
Kedua saksi AT dan IR disuruh pemilik travel untuk menawarkan calon jamaah untuk menjadi Tenaga Kerja Wanita (TKW).
Dalam prakteknya, calon jamaah disuruh bayar akomodasi untuk langsung diberangkatkan.
Lantara adanya rekomendasi dari beberapa jamaah yang berhasil, warga Kalsel yang menadftar menjadi ramai.
Calon jamaah mendaftar kepada kedua saksi dengan biaya Rp 8,8 juta dan berangkat pada 21 Oktober 2022 untuk travel umroh plus ke
Turki, dengan syarat sisa biaya akan ditanggung oleh PT Amira tanpa ada jaminan apapun dari ratusan korban
“Namun begitu pulang dari Tanah Suci mereka ditagih harus membayar sisa uang akomodasi tersebut. Belum lagi tidak sesuai fasilitas
yang dijanjikan saat di sana maupun di tempat tunggu atau penampungan di Surabaya”, jelas Ahmad Mujahid Zakaria kepada awak media,
Selasa (3/10) sore.
Para korban kemudian meminta kepada kedua saksi untuk mengembalikan uang karena gagal berangkat.
Akan tetapi AT dan IR selaku terlapor mencari calon jamaah tidak bisa mengembalikan uang.
Ahmad Mujahid Zakaria mengatakan, kliennya adalah korban ataupun saksi dari penipuan tersebut, meski penyidik akan menjerat UU Haji
dan Haji.
“Seharusnya polisi menjerat pelaku utama dari PT MHB yang berkantor di Banyuwangi Jawa Timur. Sedangkan saksi ini tidak ada
hubungannya, bukan karyawan maupun cabang dan hanya membantu mencari calon jamaah,” pungkas Muhajid.
Sementara itu, IR menjelaskan hanya bertugas mencari calon jamaah.
“Semua yang sudah kami setorkan ke PT MHB. Sedikit pun tidak ada pemotongan keuntungan dan hal itu sudah diperlihatkan kepada para
korban. Namun karena gagal berangkat mereka menuntut ganti rugi hingga mengadukan kami ke polisi,” ucap IR.(yul/K-4)















