Banjarmasin, KP – Dua terdakwa perkara dugaan korupsi terkait pembebasan lahan Bendungan Tapin, oleh majelis hakim diketuai Suwandi SH MH, di vonis lebih tinggi dari tuntutan JPU (Jaksa Penuntut Umum).
Masing-masing dijatuhi hukuman selama 5 tahun dan 6 bulan penjara.
Vonis yang diberikan kepada kedua terdakwa atas nama Herman dan Sugianoor lebih tinggi enam bulan dari tuntutan JPU.
Vonisi disampaikan majelis hakim pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Opidana Korupsi Banjarmasin, Senin (9/10.
Saelianjh pidana kurungan kekdua terdakwa juga dibebani membayar denda masing-masing Rp200 Juta atau subsidair dua bulan kurungan.
Menurut majelis hakim kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 12 huruf e jo pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 KUHP. Dan pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Atas putusan majelis hakim tersebut, kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir, karena masih ada tujuh untuk menentukan sikap.
Pada putusannya majelis hakim tidak menyertakan kepada kedua terdakwa untuk membayar uang pengganti seperti pada tuntutan JPU.
Dan majelis hakim juga menyebutkan adanya pihak lain yang menikmati hasil pembebasan lahan milik warga atas nama Pahruddin Sanusi yang menurutnya majelis hakim Rp 1 Miliar lebih.
Kedua terdakwa kasus suap proyek bendungan Tapin Sugianor (Kades Pipitak Jaya) dan Herman (swasta) masing-masing dituntut JPU dengan pidana 5 tahun penjara.
Keduanya juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara dengan nominal yang berbeda. Terdakwa Herman Rp 954 juta sedangkan Sugianor Rp 600 juta. (hid/K-2)