Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Space Iklan
Space Iklan
Space Iklan

Space Iklan
Kalteng

Hadapi Karhutla Masyarakat Peduli Api Terbantu Sumur Bor

×

Hadapi Karhutla Masyarakat Peduli Api Terbantu Sumur Bor

Sebarkan artikel ini
IMG 20231011 WA0003 e1696976571207
PEMBASAHAN - Masyarakat Peduli Api (MPA) melakukan pembasahan usah terjadi karhutla dengan menggunakan air sumur bor. (Kalimantanpost.com/Istimewa)
Space Iklan

PALANGKA RAYA, Kalimsntanpost.com – Keberadaan sumur bor di kawasan lahan dan hutan gambut rawan kebakaran sangat membantu upaya pihak Masyarakat Peduli Api (MPA) bersama pihak terkait lainnya menghadapi karhutla selama ini.

Pengakuan itu datang dari Juni Ketua MPA Desa Tanjung Taruna, Kecamatan Jabiren Raya, terkait langkah dan peran pihaknya terlihat menangani karhutla di daerah tersebut.

GBK

Menurut Juni, pihaknya kaget tahu-tahu api sudah membesar di areal dekat sungai Kahayan, “Kami tidak tahu bagaimana proses kebakaran, api tau-tau sudah muncul dan membesar cepat’ ujarnya.

“Kami sangat terbantu adanya sumur bor untuk pembasahan dan pemadaman kawasan bergambut sekitar Desa Tanjung Taruna” ujarnya melalui rilis, Selasa (10/10/2023).

Maraknya kebakaran hutan dan lahan, diakui terjadi sejak 10 September lalu, persis sebulan sudah, sehingga berdampak bagi tranportasi maupun sektor lainnya di daerah ruas jalan Trans Kalimantan Palangka Raya-Banjarmasin.

Banyak upaya yang telah dilakukan baik Pemerintah Pusat, Provinsi maupun Kabupaten dan Kota, khususnya Kabupaten Pulang Pisau yang jadi langganan karhutla, didukung Badan Restorasi Gambut (BRG).

Menurut David salah satu pejabat BRG, dikawasan rawan karhutla, pihaknya membangun 409 unit sumur bor guna pembasahan dan pemadaman gambut di di daerah Pulang Pisau, dan yang terpelihara 312 unit berfungsi baik.

“Khusus di Desa Tanjung Tatuna ada 270 unit sumur bor digunakan selama 24 jam tidak pernah habis atau kering airnya,” ungkap David mengutip Ketua MPA setempat Juni.

Pihaknya juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar berhati-hati dengan api, serta tidak melakukan pembakaran lahan, apalagi hutan untuk membuka lahan. (Drt/KPO-3)

Baca Juga :  Kalteng Sosialisasi Permendagri Nomor 7/2024 dan Asistensi Penyusunan Penilaian IPA
Iklan
Iklan