Barabai, KP – BPJAMSOSTEK Banjarmasin menyelenggarakan Rapat Koordinasi Pengawasan dan Kepatuhan Program Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Hulu Sungai Tengah (HST) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) HST di Aula Kantor Kejari HST, Rabu (11/10/2023).
Kegiatan ini merupakan implementasi dari Inpres 02 Tahun 2021 tentang Optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk pembahasan upaya perlindungan kepada Pekerja Rentan, Petugas Penyelenggara Pemilu, Pekerja Sektor Jasa Konstruksi, Non ASN, Guru GTK, Marbot, Guru Ngaji, Relawan Disabilitas, dan lainnya di wilayah Kabupaten HST.
Kegiatan dihadiri oleh Kepala BPJAMSOSTEK Banjarmasin, Murniati, Kepala Kejari HST, Faizal Banu, SH., M.Hum., Kasidatun, David Andi, SH., Sekda HST, Muhammad Yani, Kepala BPJAMSOSTEK HST, M.Ikram, Kepala SKPD di lingkungan Pemkab HST, juga perwakilan dari KPU dan Bawaslu.
“Pada hari ini dilakukan rapat koordinasi antara BPJAMSOSTEK bersama Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah dan Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah yang pembahasannya mengenai perlindungan jaminan sosial yang akan diberikan terhadap perangkat desa, RT/RW, petugas pemilu, dan pekerja rentan yang ada di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Tengah,” ucap Murniati.
Murniati menjelaskan, bahwa koordinasi ini bertujuan agar Pemkab HST dapat menganggarkan dana yang diperuntukkan pembayaran iuran BPJAMSOSTEK bagi perlindungan pekerja rentan dengan melindungi 2 Program BPJAMSOSTEK, yaitu Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Program Jaminan Kematian (JKM) melalui APBD atau melalui Dana Desa sesuai arahan Permendes PDTT Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Poin “a” yang menyebutkan Pemberian Bantuan Sosial dan Jaminan Sosial.
“Harapannya dengan penganggaran dana APBD Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah untuk pembayaran iuran BPJAMSOSTEK bagi Non-ASN, petugas pemilu, perangkat desa, perangkat RT/RW, dan pekerja rentan sektor informal akan bisa terselenggara pada tahun 2024 dan terus berkelanjutan,” terang Murniati.
Murniati juga berharap peningkatan dalam perlindungan terhadap pekerja jasa konstruksi di wilayah Kabupaten HST.
Karena Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan merupakan program pemerintah, maka dibutuhkan kerja sama dari semua lini, baik pemerintah dan stakeholder untuk mendukung BPJAMSOSTEK, dalam hal ini melibatkan pihak Kejaksaan Negeri HST dan Pemerintah Kabupaten HST.
Program Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kerja Keras Bebas Cemas Masuk Desa dan Kelurahan ini merupakan amanat dari UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, selain itu didasari dari Inpres No. Inpres Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Inpres Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.
“Saat ini proses perlindungan terhadap marbot masjid dan guru ngaji keliling di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Tengah sedang dilakukan agar para marbot masjid dan guru ngaji keliling tersebut yang merupakan pekerja rentan dapat dilindungi oleh Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” tambah Murniati.
Adapun manfaat yang akan diterima atas perlindungan yang diberikan oleh Jaminan Sosial Ketenagakerjaan berupa Perlindungaan Jaminan Kematian (JKM) & Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Apabila masyarakat pekerja rentan meninggal dunia, ahli waris mendapatkan santunan sebesar Rp42 juta dan meninggal akibat kecelakaan kerja sebesar Rp70 juta, ditambah beasiswa untuk 2 orang anak maksimal sampai dengan Rp174 juta.
Kemudian, apabila pekerja rentan mengalami kecelakan kerja, diberikan biaya pengobatan tanpa batasan biaya, ruang rawat inap kelas 1 Rumah Sakit Pemerintah dan masih banyak lagi manfaat lainnya. (Opq/KPO-1)