BANJARMASIN – Proses persidangan perkara lahan batubara berakhir vonis di Pengadilan Negeri ( PN) Banjarmasin Kamis (12/10/2023).
Ketua Majelis Hakim, Yusriansyah SH MH dalam persidangan digelar virtual, memvonis terdakwa H Novelrian 1 tahun 6 bulan kurungan penjara.
Ats semua itu pula, Angga D Saputra SH MH, Pengacara terdakwa H Novelrian, menyatakan keberatan dengan putusan majelis hakim.
“Alasannya sama sekali tidak mencerminkan keadilan,” ucapnya usai persidangan.
Diketahui, kasusnya awal dugaan penggelapan atas somasi yang dilayangkan PT. Anugerah Tujuh Sejati (ATS), dengan terdakwa Novelrian
Terdakwa H Novarian disebut selaku pemilik sertifikat lahan batubara yang dipermasalahkan.
Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa selama 2 tahun.
“Jelas kita keberatan atas putusan majelis hakim Bahwasanya putusan sangat tidak mencerminkan keadilan hukum, sejak awal saat proses ini berjalan,” tambah Angga.
Ia sebut, dari H Novelrian meyakini ada hal yang sengaja ditutup tutupi dalam proses peradilan.
“Dari jalannya persidangan saja banyak hal milik klien kami yang tidak disetujui,” jelas Angga.
Apa itu ?. Salah satunya sambung Angga, baik terdakwa maupun dirinya sebagai penasihat hukum tidak diberikan kesempatan untuk memberikan tanggapan.
Apalagi dalam sidang sebelumnya hak kliennya selalu dibatasi papar Angga,
Contohnyq saat pihaknya mencoba menghadirkan saksi fakta yang langsung berhubungan dengan kliennya H Novarein, namun disetujui hanya dibacakan saja.
“Seharusnya hak klien kami dikabulkan untuk menghadirkan saksi fakta, namun karena belum bisa hadir dibacakan saja padahal saksi baru panggilan pertama, ” bebernya.
Sisi lain Angga , sampaikan lafgi kalua kasus berawal saat kliennya mendapatkan somasi dari PT (ATS karena dianggap menghalang-halangi pekerjaan penambangan.
“Klien kami mempunyai sertifikat lahan atas penambangan yang dikerjakan oleh PT ATS dan kerja sama awal pemberian uang fee dengan PT KAMI, ” kata Angga.
Pada, awalnya kliennya menerima pembayaran uang fee karena bekerja sama dengan PT KAMI untuk menyerahkan lahannya berdasarkan adanya suatu perjanjian.
“Ternyata berjalannya waktu diketahui kontraktornya PT KAMI adalah PT ATS.
Namun demikian yang membuat kesepakatan penerimaan uang fee adalah PT KAMI, ” jelasnya.
Tiba-tiba saja muncul surat somasi oleh PT ATS, karena kliennya dianggap menghalangi aktif penambangan di atas sertifikatnya.
“Jadinya terasa lucu klien kami dianggap menghalangi penambangan diatas lahannya sendiri dan PT ATS memberikan somasi, ” ungkapnyai.
Semestinya tegas Angga yang berhak memberikan somasi tersebut PT KAMI bukan PT ATS karena ada perjanjian awal.
“Saya menyayangkan dengan putusan Majelis Hakim PN Banjarmasin kali ini yang menganggap bahwa terdakwa bersalah, ” sesalnya.
Sebab hubungan hukum kliennya bukan dengan PT ATS tapi dengan PT KAMI
Sehingga PT ATS tidak berhak melaporkan atau mensomasi kliennya “Direktur PT KAMI sendiri mengakui di persidangan jika uang fee bersumber dari pihaknya” beber Angga lagi .
Fakta lain yang terungkap dan tidak dipertimbangkan majells hakim , ketika terdakwa menghadirkan saksi melalui orang nya yakni Dwi yang membenarkan lahan milik kliennya yang sudah difloating BPN . (*/KPO-2)