Upaya peningkatan PAD, baik memaksimal pajak maupun retribusi sudah diterima selama ini, tapi juga yang tergarap atau luput dari perhatian
BANJARMASIN, KP – Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Banjarmasin Bambang Yanto Permono mengatakan, masih banyak potensi pajak dan retribusi di kota Banjarmasin yang belum tergarap secara penuh.
Terkait belum tergarap nya peluang untuk meningkat Pendapatan Asli Daerah itu, kini dijadikan perhatian serius pihak DPRD Kota Banjarmasin yang membahas Raperda tentang Pajak Dan Retribusi Daerah.
” Kedepan upaya untuk peningkatan PAD ini tentunya menjadi perhatian serius untuk kita tindaklanjuti dimasukan dalam draf Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah Kota Banjarmasin,” kata Bambang Yanto Permono.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Pajak dan Retribusi Daerah ini mengatakan, sesuai tujuan dan semangat dibuatnya payung hukum ini yaitu untuk peningkatan PAD.
Upaya peningkatan PAD tandasnya, baik memaksimal pajak maupun retribusi sudah diterima selama ini, tapi juga yang tergarap atau luput dari perhatian.
” Seperti tempat kemasan plastik untuk plastik dan retribusi sampah di pasar yang dikelola pihak swasta,” ujar Bambang Yanto yang juga wakil ketua komisi II DPRD Banjarmasin ini.
Dikatakan potensi pajak atau retribusi belum tergarap lainnya yaitu pemanfaatan aset milik daerah untuk menggelar event yang bersifat bukan untuk sosial.
Bambang Yanto menandaskan, jika Raperda ini sudah disahkan menjadi Perda diharapkan Pemko Banjarmasin dituntut mampu menggali terhadap pajak dan retribusi belum tergarap itu untuk peningkatan PAD.
Sementara Kepala Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah Kota Banjarmasin Edy Wibowo mengapresiasi dibahasnya Raperda tersebut.
” Apalagi dalam draf Raperda ini juga dibahas terkait pajak maupun retribusi yang belum tergarap. Seperti pemanfaatan aset yang dipinjamkan kepada masyarakat atau pihak swasta ,” ujar Edy Wibowo..
Sebelumnya Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin Matnor Ali mengatakan, dipersiapkannya payung hukum itu guna menindaklanjuti aturan di atasnya yaitu Undang-Undang Nomor : 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Pemerintah Daerah (HKPD).
Undang-Undang itu diterbitkan mencabut atau sebagai pengganti Undang-Undang Nomor : 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dijelaskan Raperda yang diajukan oleh Walikota Ibnu Sina pada rapat paripurna dewan pada 23 Agustus lalu ini mendesak disahkan menjadi Perda.
” Masalahnya karena sesuai amanat UU Nomor : 1 tahun 2022 Raperda ini harus sudah disahkan dan ditetapkan menjadi Perda paling lambat 5 Januari 2024 tahun depan,” kata Matnor Ali. (nid/K-3)