Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
BanjarmasinTRI BANJAR

Dinkes Diminta Awasi Salon Kecantikan

×

Dinkes Diminta Awasi Salon Kecantikan

Sebarkan artikel ini
Hal 10 3 KLm Dinkes
RESMIKAN- Walikota Banjarmasin, Ibnu Sina meresmikan Banjarmasin Cerative Hub (BCH) di Jalan A Yani Kilometer 4,5 Kota Banjarmasin. (KP/Mardiyanto)

Meski hingga kini belum ada kasus dalam praktik salon kecantikan terutama yang menggunakan obat-obatan, namun usaha itu patut dilakukan pengawasan agar tidak menyalahi perizinan

Banjarmasin Kalimantanpost.com – Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Banjarmasin Mathari meminta Pemko khususnya melalui Dinas Kesehatan memperketat pengawasan usaha klinik kecantikan.

Baca Koran

” Pengawasan ketat diperlukan agar tidak terjadi malpraktek yang bisa berdampak membahayakan kesehatan dan keselamatan masyarakat,” katanya.

Kepada {KP} Senin (16/10/2023) ia mengatakan dari pantauan saat di Banjarmasin sudah cukup banyak usaha salon kecantikan yang membuka praktek.

Menurutnya, kendati sampai sejauh ini belum ada kasus dalam praktik salon kecantikan terutama yang menggunakan obat-obatan, namun usaha itu patut dilakukan pengawasan agar tidak menyalahi perizinan.

” Termasuk usaha lainnya seperti usaha kebugaran atau perawatan tubuh,” ujar Mathari.

Mathari mengatakan, khusus salon kecantikan serta klinik perawatan tubuh dalam operasinya harus memiliki jenis perizinan tertentu. Karena itu dalam operasionalnya harus dilaksanakan oleh tenaga profesional yang memiliki pengetahuan ilmu medis, khususnya di bidang kecantikan .

Dijelaskan dalam Perda Kota Banjarmasin Nomor : 12 tahun 2007 pasal 11 disebutkan penyelenggara usaha salon kecantikan dilarang keras melanggar perizinan yang telah diterbitkan oleh Pemko Banjarmasin.

Termasuk juga tandasnya, usaha salon pangkas rambut dilarang melakukan perbuatan yang bertentangan dengan etika, asusila, moral dan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

Dikemukakan selain wajib mengantongi izin dalam kerangka peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) salon kecantikan dan atau pemangkas rambut dikenakan retribusi yang ditetapkan berdasarkan kelas.

Sekretaris komisi dari F-PKS ini mengakui, keberadaan salon kecantikan saat ini merupakan tuntutan masyarakat. Namun demikian ujarnya kembali menegaskan agar tidak menyalahi aturan dalam operasionalnya haruslah dilakukan pengawasan dengan menindak tegas setiap adanya pelanggaran. (nid/K-3)

Baca Juga :  Banjarmasin Sebagai Kota Kedua di Indonesia Perdakan Fasilitasi Penyelenggaraan Mediasi
Iklan
Iklan