Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
BanjarmasinTRI BANJAR

Digusur Tanpa Relokasi, PKL Depan Ex Panin Bank Protes

×

Digusur Tanpa Relokasi, PKL Depan Ex Panin Bank Protes

Sebarkan artikel ini
Hal 9 3 Klm PKL
PKL PROTES- PKL Depan Ex Panin Bank Protes, digusur tanpa ditawarkan tempat relokasi. (KP/Mardianto)

Salah satu pedagang makanan, Yati mengatakan pada 2 hari yang lalu, ada personil Satpol PP yang sudah melakukan pendataan dan meminta para pedagang untuk segera mengosongkan lokasi

BANJARMASIN, KP – Pedagang Kaki Lima di Kawasan Anang Adenansi depan Kantor Ex Panin Bank memprotes rencana Pemko Banjarmasin untuk melakukan pengusuran tempat berjualan mereka.

Kalimantan Post

Pantauan KP, ada 3 rombong pedagang makanan di depan Puskesmas Cempaka dan 7 rombong pedagang makanan di depan bekas kantor Panin Bank yang bakal digusur segera.

Salah satu pedagang makanan, Yati mengatakan pada 2 hari yang lalu, ada personil Satpol PP yang sudah melakukan pendataan dan meminta para pedagang untuk segera mengosongkan lokasi.

Dirinya sempat meminta personil satpol pp untuk tidak melakukan pembongkaran atau penyitaan rombong pedagang karena sedang bernegosiasi dan mengadukan masalah ini ke DPRD Kota
Banjarmasin.

Yati menyebutkan tidak pernah menerima surat perintah untuk mengosongkan lokasi berjualan yang telah ditempatinya selama lebih dari 30 tahun.

Yati memprotes langkah pengusuran tempat usaha penjualan kuenya tanpa ada pemberitahuan dan tanpa ditawarkan tempat relokasi.

“Untuk alasan penggusuran ini, kami pedagang tidak mengetahuinnya, anggota Satpoll PP sudah datang untuk melakukan pencatatan dan meminta untuk mengosongkan lokasi ini, kami cuman mendengar ini untuk keindahan kota pasca renovasi gorong-gorong di depan bekas kantor Bank Panin” kata Yati Pedagang gorengan ini bersama pedagang lain telah melaporkan persoalan ini kepada anggota DPRD Kota Banjarmasin.

Ia hanya berharap agar tetap diperboleh beejualan karena lokasinya strategis dan telah berjualan di lokasi yang sama secara turun temurun.

Kalaupun ada pengaturan jam berjualan, para pedagang rata-rata dapat menerima.

“Kalau diatur jam buka, jam 3 atau jam 4, termasuk mengatur cara berjualan tidak menutup trotoar, kami buhan pedagang dapat menerimanya” tutur Yati.

Baca Juga :  Wali Kota Yamin Minta Pengolahan Sampah Tak Lagi Jalan di Tempat

Kadiskopkumker (Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Tenaga Kerja Kota Banjarmasin, M Isa Anshari, yang dihubungi melalui Telepon Minggu Sore (22/10/2023) mengatakan persoalan pengusuran PKL di Kawasan Jalan Anang Adenansi ini masih menunggu rapat bersama dengan instansi terkait.

Dirinya tidak bisa berkomentar banyak karena ini baru sebatas rencana dan belum ada rapat yang memutuskan rencana penggusuran.

Sementara, Kasat Pol PP Kota Banjarmasin, Achmad Muzaiyin saat dikonfirmasi Minggu Sore (22/10/2023) tidak memberikan balasan apa pun saat dihubungi melalui Telepon dan WA. (mar/K-3)

Iklan
Iklan