Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Sempat Jadi DPO, Penyedia iPad Kini Duduk di Kursi Terdakwa

×

Sempat Jadi DPO, Penyedia iPad Kini Duduk di Kursi Terdakwa

Sebarkan artikel ini
5 Sidang IPAD 2klm
SIDANG - Terdakwa Aulia Rahman menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin.(KP/HG Hidayat)

Banjarmasin, KP – Setelah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Aulia Rahman, selaku penyedia iPad pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarbaru akhirnya
duduk di kursi terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin.

Aulia Rahman yang merupakan terdakwa dari pengadaan iPad bersama dengan Ahmad Syaifullah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin dengan hukuman 1
tahun penjara, begitu juga Aida Yunani divonis 1 tahun.

Kalimantan Post

Namun, di tingkat kasasi, Aida Yunani selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek pengadaan itu hukumannya ditambah menjadi 4 tahun penjara.

Dalam persidangan secara offline, terdakwa menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Soneridho dari Kejaksaan Negeri Banjarbaru, merupakan pihak penyedia jasa pada proyek pengadaan 30
iPad Setwan DPRD Banjarbaru tahun 2020 dengan nama perusahaan CV Kiaratama Persada yang merupakan perusahaan pinjaman milik saksi Ahmad Syaifullah.

Perkara pengadaan iPad Setwan DPRD Banjarbaru tahun anggaran 2020 ini sebelumnya dianggarankan sekitar Rp 600 juta.

Awalnya hanya dianggarkan Rp 300 juta untuk pengadaan iPad 30 unit, pertengahan tahun April 2020 anggaran itu ditarik kembali oleh Pemko Banjarbaru untuk penanggulangan pandemi Covid-19 Kemudian melalui Badan Anggaran (Banggar) DPRD Banjarbaru dianggarkan kembali menjadi Rp 600 juta.

Dalam dakwan disebutkan kalau pengadaan iPada tersebut tidak sesuai dengan kontrak yang ditandatangani, sehingga menimbulkann kerugian negara di kisaran angka Rp 521.154.545 berdasarkan perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Kalsel.

Atas perbuatan terdakwa tersebut, JPU di hadapan majelis hakim yang dipimpin hakim Vidiawan Satriantoro mematok Pasal 2 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaiman diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP untuk dakwaan primair.

Baca Juga :  Satlantas Polresta Banjarmasin dan BPKH RI Gencarkan Edukasi Lalu Lintas bagi Guru Madrasah se-Kalsel

Sementara dakwaan subsidair dikenakan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Dalam perkara ini, terdakwa Aulia Rachman bukan terdakwa tunggal, kasus korupsi sudah memenjarakan dua orang yang sedang menjalani masa hukuman di Lapas Banjarbaru yakni mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Banjarbaru Aida Yunani, pihak ketiga Ahmad Syaifullah.

Sementara mantan Kasubag Perlengkapan dan Rumah Tangga Sekretaris di DPRD Banjarbaru M Joni Setiawan menjadi terdakwa lainnya. Terdakwa M Joni Setiawan sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) perkaranya saat ini masih dalam proses sidang pembuktian di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.(hid/K-4)

Iklan
Iklan