Banjaramsin, KP – Seiring dengan pemberlakuan UU No 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah pada awal tahun 2024, Kota Banjarmasin terancam kehilangan PAD (Pendapatan Asli Daerah) sekitar 500 Juta rupiah per tahun.
Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Kota Banjarmasin, Windiasti Kartika mengatakan kehilangan PAD ini berasal dari retribusi 276 menara BTS (Base Transcaiver Station) yang tidak bisa ditagih daerah dan dikelola pemerintah pusat atau pihak lainnya mulai awal tahun 2024.
“Pendapatan ini bisa dinilai cukup banyak, sekitar 500 juta rupiah per tahun dari 276 menara BTS di Kota Banjarmasin, cukup lumayan untuk menambah PAD Kota Banjarmasin” kata
Windiasti Kartika.
“Mau gimana lagi, aturan telah secara jelas, sudah ada Undang-Undang yang mengatur kita tidak diperbolehkan lagi untuk menarik retribusi, sementara UU ini sudah disosialisasikan
dan masa peralihan selama 2 tahun sejak tahun 2022 lalu” tutur Windiasti Kartika.
Pengaruhnya adalah sejak tahun 2024, Diskomfotik tidak akan masuk kategori SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) penghasil karena sumber PAD ditarik oleh pemerintah pusat.
Menurutnya DPRD Kota Banjarmasin dan BPKPAD sudah mengetahui kondisi ini, bahkan Anggota DPRD telah melakukan studi banding ke Kementrian Keuangan untuk meminta penjelasan.
Selain itu, BPKPAD, Bagian Hukum Setda Kota Banjarmasin sudah mengetahui sebagai amanat Undang-Undang. (Mar/K-3)















