Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Diduga Korupsi APBDesa Sebesar Rp 188.753.870,45
Mantan Kades Sewaja Diserahkan ke Kejari Tapin

×

Diduga Korupsi APBDesa Sebesar Rp 188.753.870,45<br>Mantan Kades Sewaja Diserahkan ke Kejari Tapin

Sebarkan artikel ini
6 Korupsi Mantan Kades Sewaja 3klm
SERAHKAN TERSANGKA - Kejaksaan Negeri Tapin menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) perkara tindak pidana khusus dari pihak penyidik Polres Tapin. (KP/Abdillah)

Rantau Kalimantanpost.com – Kejaksaan Negeri Tapin melalui Seksi Tindak Pidana Khusus menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) perkara tindak pidana khusus dari pihak penyidik Polres Tapin untuk diproses pihak Kejaksaan.

Hal itu disampaikan Kasi Intel Kejari Tapin, Ronald Oktha melalui keterangan rilisnya via telepon Kamis (26/10) siang.

Kalimantan Post

“Bahwa pada hari Selasa tanggal 24 Oktober 2023 pukul 10.00 WITA pihak Kejaksaan Ngeeri Tapin melalui Seksi Tindak Pidana Khusus telah menerima penyerahan tersangka berinisial M dan barang bukti dari pihak penyidik Polres Tapin,” ungkap Ronal Oktha.

Penyerahan tersangka diterima oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tapin, Dwi Kurnianto SH MH dan Jaksa Fungsional pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tapin, Johan Wibowo SH.

Usai diserahkan, tersangka dengan inisial M ditahan di Rutan Kelas IIB Rantau selama 20 hari ke depan.

Penahanan dilakukan untuk memudahkan Kejaksaan melakukan penyelidikan lebih lanjut dan agar tersangka tidak melarikan diri.

“Setelah proses di Kejaksaan sudah siap dan lengkap pemberkasan, selanjutnya Kejaksaan melimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Banjarmasin untuk di sidangkan,” ujarnya.

Adapun kasus tindak pindana korupsi yang dilakukan oleh tersangka M yang merupakan mantan Kepala Desa adalah menyalahgunakan penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDesa) pada Desa Sawaja, Kecamatan Candi Laras Utara, Kabupaten Tapin, Tahun Anggaran 2019, 2020 dan Tahun 2021.

“Adanya penyimpangan dalam penggunaan APBDesa di Pemerintahan Desa Sewaja, Kecamatan CLU, Kabupaten Tapin dengan nilai kerugian Negara/Daerah sebesar Rp 188.753.870,45,” ujarnya.

Setelah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor, pihak Kejaksaan menunggu jadwal persidangan dari pengadilan atas kasus tersebut.

Pihak Kejaksaan menerapkan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana diubah dan ditambahkan dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana diubah dan ditambahkan dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (abd/K-4)

Baca Juga :  Sakit Hati karena Diputus, ASN Dibunuh, Pelaku Ditangkap Polisi
Iklan
Iklan