Banjarmasin Kalimantanpost.com – Ketua Komisi I DPRD Kota Banjarmasin sangat mengapresiasi segera beroperasinya Mall Pelayanan Publik (MPP) di kota ini.
Sebab dengan adanya MPP yang akan beroperasi November bulan depan ini diharapkan bisa memudahkan masyarakat lagi dalam mengurus segala macam perizinan.
” Apalagi dalam pengoperasiannya nanti memberikan pelayanan sempurna, cepat waktu dan kalau bisa selesai dalam satu satu hari,” kata Faisal Hariyadi.
Kepada {KP} Jumat (27/10/2023) ia mengatakan, Kota Banjarmasin wajib memiliki MPP.
Ia menjelaskan kewajiban memiliki MPP bukan tanpa dasar, tapi dalam rangka melaksanakan instruksi dan kebijakan pemerintah pusat.
” Adapun dasar hukum pembangunan Mall Pelayanan Publik tersebut sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor : 23 Tahun 2107 tentang Penyelenggaraan Mall Pelayanan Publik,” ujarnya.
Dijelaskan dalam Peraturan Menteri PANRB itu mengamanatkan, agar setiap pemerintah kabupaten/kota di seluruh Indonesia memiliki mal pelayanan publik.
Ia juga menyebutkan, adapun tujuannya dibangunnya Mall Pelayanan Publik adalah dalam rangka untuk memudahkan dan memberikan pelayanan publik yang optimal kepada masyarakat.
Sebagaimana diketahui mal pelayanan publik oleh Pemko Banjarmasin dibangun di lantai dasar Pusat Perbelanjaan Mitra Plaza Jalan Pangeran Antasari dalam ruangan seluas 1000 meter persegi.
Penyediaan anggaran pembangunan MPP dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Banjarmasin.
Dalam pengoperasiannya MPP direncanakan bukan hanya ditempati Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), tapi juga Polresta, BPN, Disdukcapil, DPMPTSP, PD PAL, BPKPAD dan dari Bank Kalsel. (nid/K-3)















