Banjarmasin, KP – Mantan Kepala Desa Talusi, Kecamatan Pamukan Selatan, Kabupaten Kotabaru, Arbani dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arditya Bima Yogha dari Kejaksaaan Negeri Kotabaru dengan hukuman selama satu tahun dan sembilan bulan penjara.
Arbani didakwa melakukan korupsi Anggaran Pendapat dan Belanja Desa (APBDes) dengan modus me-mark up dana untuk pembangunan jalan desa.
Tuntutan tersebut disampaikan JPU pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin di hadapan majelis hakim yang dipimpin hakim Suwandi, Senin (30/10).
Selain pidana penjara, terdakwa juga dibebani pidana denda sebesar Rp 50 juta subsidair selama tiga bulan kurungan, selain itu terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 124 juta lebih, bila tidak dapat membayar maka kurungannya bertambah selama setahun.
JPU berkeyakinan kalau terdakwa bersalah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, seperti pada dakwaan subsidairnya.
Terdakwa pada tahun anggaran 2020 membangun jalan desa dengan menggunakan dana APBDes tahun 2020, yang dilakukan di RT 4 sampai RT 6 di desa tersebut.
Ternyata dalam pelaksanaannya, terdakwa melakukan mark up dalam hal pembelian bahan bangunan seperti semen, pasir dan sebagainya sehingga berdasarkan perhitungan terdapat unsur kerugian negara sebesar Rp 124 juta lebih.
Atas tuntutan tersebut majelis hakim, memberikan kesempatan kepada terdakwa maupun penasihat hukumnya dari Posbakum PN Banjarmasin untuk menyampaikan nota pembelaan di sidang mendatang.(hid/K-4)














