Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
BanjarmasinTRI BANJAR

Berdalih Tingkatkan PAD, Penerapan Parkir Elektronik Harus Jelas

×

Berdalih Tingkatkan PAD, Penerapan Parkir Elektronik Harus Jelas

Sebarkan artikel ini

Dinas Perhubungan (Dishub) harus melakukan evaluasi sekaligus mencari solusi terbaik agar penerapan E Parkir sesuai harapkan

BANJARMASIN, KP -Anggota Komisi II DPRD Kota Banjarmasin Muhammad Nasir meminta agar penerapan parkir elektronik atau e-parkir di kota ini diperluas.

Kalimantan Post

Masalahnya, karena melalui penerapan parkir elektronik diyakini cukup efektif dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Meski dalam penerapan e-parkir ini masih ditemui adanya sejumlah kendala di lapangan,” kata Muhammad Nasir kepada {KP} Minggu (29/10/2023).

Menurutnya, peningkatan PAD mutlak harus terus diupayakan Pemko Banjarmasin agar hasilnya berdampak signifikan bagi pelaksanaan perencanaan pembangunan kota ini lebih maju lagi.

Menyinggung adanya kendala dihadapi di lapangan anggota dewan dari F-PDIP ini mengusulkan, Dinas Perhubungan (Dishub) melakukan evaluasi sekaligus mencari solusi terbaik agar penerapan E Parkir sesuai dengan diharapkan.

Ditanya terkait adanya rencana Dishub menaikan tarif parkir Muhammad Nasir menyatakan, saat ini belum perlu melakukan penyesuaian parkir karena kondisinya belum tepat dan dikhawatirkan hanya akan memberatkan masyarakat.

Sebagaimana diketahui penerapan e- parkir di Kota Banjarmasin diperkenalkan pada Februari 2022 hingga kemudian resmi diluncurkan pada Maret 2023 tahun ini.

Dikatakan, parkir sebagai salah satu penyumbang PAD di Kota Banjarmasin jumlahnya cukup banyak dan diperkirakan ratusan titik.

” Untuk parkir resmi atau yang mengantongi izin jumlahnya terdata sekitar 170 titik. Belum lagi parkir liar atau illegal,” ujarnya.

Disebutkan khusus penerimaan PAD dari retribusi parkir tahun 2023 ini ditargetkan sekitar Rp 6 miliar. Sedangkan pajak parkir ditargetkan kurang lebih Rp 10 miliar.

Ia menjelaskan,sesuai aturan berlaku khusus pajak parkir tidak lagi berada di bawah kewenangan Dishub, tapi dikelola dan langsung disetorkan ke Badan Pengelola Keuangan, Pendataan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Banjarmasin.

Baca Juga :  Air Mata dan Senyum Mengiringi Kajian Anak Adalah Amanah Terbaik di Sungai Miai

Sebelumnya pihak Dishub mengakui bahwa penerapan e-parkir pada sejumlah lokasi titik parkir masih menemui kendala.

Adapun kendala dihadapi mulai dari aplikasi yang kerap error, hingga masih banyaknya juru parkir (jukir) yang masih enggan menerapkannya.

Selain untuk peningkatan PAD, e-parkir diterapkan juga dalam rangka pengembangan Banjarmasin menuju kota Smart City berbasis teknologi digital. (nid/K-3)

Iklan
Iklan