Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Space Iklan
Space Iklan
Space Iklan

Space Iklan
Hukum & Peristiwa

Nekad Pencabulan di Hotel, Oknum Ustadz Ditahan

×

Nekad Pencabulan di Hotel, Oknum Ustadz Ditahan

Sebarkan artikel ini
IMG 20231103 WA0030
Polsek Pelaihari masih melakukan pendalaman terhadap kasus dugaan pencabulan oleh seorang oknum ustadz terhadap santriwatinya (KP/Rzk)
Space Iklan

PELAIHARI, Kalimantanpost.com – Polsek Pelaihari telah menahan oknum  ustadz, yang merupakan guru di pondok pesantren atas dugaan telah melakukan perbuatan pencabulan kepada salah satu santrinya (muridnya).

Korban masih berusia 17 tahun yang merupakan santri di pondok pesantren di mana oknum mengajar.

GBK

Pelaku berinisial A berusia sekitar 35 tahun nekad melakukan aksi pencabulan di sebuah hotel kecil di kawasan Jalan A Yani Kecamatan Pelaihari.

Sementara itu orangtua laki-laki korban mengaku terkejut ketika dihubungi pihak pondok pesantren tempat anaknya menimba ilmu tersebut, bahwa anaknya ditengarai menjadi korban pencabulan pelaku.

“Saya tak terima anak saya diperlakukan seperti itu. Kami minta pelaku diproses secara hukum,” tegasnya.

Kapolsek Pelaihari Iptu Benny Wardhany ketika dikonfirmasi, Jumat (3/11/2023), membenarkan hal tersebut.

“Ya benar, orangnya sudah di dalam (sel tahanan) sejak Rabu,” ucapnya.

Dikatakannya, pelaku dugaan pencabulan tersebut dijemput di rumah yang bersangkutan di Kecamatan Pelaihari.

Ditambahkan, pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap kasus dugaan pencabulan ini. Hal itu untuk mengetahui apakah sebelumnya ada santri lainnya yang juga turut menjadi korban.

“Nanti kami lakukan pengembangan, karena sampai saat ini baru satu laporan yang masuk,” jelasnya.

Dirinya juga mengatakan untuk korban telah divisum Kamis dinihari kemarin atau pada malam saat laporan dugaan pencabulan tersebut masuk ke Polsek Pelaihari.

“Untuk hasil visumnya kami belum tahu. Rencananya hari ini diserahkan pihak RSUD kepada kami,” ucap Kapolsek .

Tambahnya untuk para saksi telah diperiksa dan dmintai keterangan terhadap kasus ini.

“Ada sebanyak tiga saksi telah kita panggil untuk mendapatkan informasi yang lebih dalam lagi,” tutupnya.

Diketahui pelaku yang telah berkeluarga itu menjabat kepala sekolah santri putra di pondok pesantren di Kecamatan Bajuin. Selain itu sekaligus juga sebagai ustadz atau pengajar.

Baca Juga :  Dermaga Ambruk, Anggota dan Mantan Anggota DPRD Tewas Bersama Lima Warga Lainnya


Untuk pelaku dikenakan sanksi Pasal 82 ayat (1) junto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan sanksi pidana berupa pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15  tahun. (rzk/KPO-2)

Iklan
Iklan
Ucapan