Dari total 101 kasus itu, bulan Januari sebanyak 9 kasus, Februari 6, Maret 9, April 5, Mei 22, Juni 9, Juli 16, Agustus 9, September 12 dan Oktober 4 kasus
BANJARMASIN,KalimatanPost.com – Data yang menunjukan tingginya angka kekerasan perempuan dan anak 2023 di Banjarmasin ternyata membuat ragu anggota DPRD Kota Banjarmasin, dimana Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin ketiga kalinya meraih penghargaan sebagai Kota Layak Anak (KLA) dengan predikat Nindya dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI.
Patalnya lagi, kasus kekerasan terhadap anak yang oleh Walikota H Ibnu Sina tahun 2025 ditargetkan sebagai Kota Layak Anak (KLA), ternyata data yang dieskposes justru sebaliknya masih tergolong cukup tinggi dan terungkap hingga Oktober 2023 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Banjarmasin tercatat terjadi 101
kasus.
Data tersebut resmi dikeluarkan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Banjarmasin. Dan boleh jadi masih banyak kasus yang belum dilaporkan oleh masyarakat karena mereka menganggu hal biasa atau malu.
“Dari total 101 kasus itu, bulan Januari sebanyak 9 kasus, Februari 6, Maret 9, April 5, Mei 22, Juni 9, Juli 16, Agustus 9, September 12 dan Oktober 4 kasus,” ujar Kepala DP3A Kota Banjarmasin Muhammad Ramadhan kepada wartawan Kamis (2/11/2023) lalu.
Dijelaskan, umumnya kekerasan terhadap perempuan dan anak terjadi karena faktor psikologis dan ekonomi. Menyinggung jumlah kasus yang diselesaikan ia menyebutkan, dari kasus terjadi oleh pihaknya sudah ditindaklanjuti.
Bahkan mulai, diungkapnya, diselesaikan secara kekeluargaan setelah dilakukan mediasi hingga diteruskan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta
Banjarmasin guna dilakukan pengusutan lebih lanjut sampai pada proses hukum.
Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin Tugiatno menyatakan keprihatinannya masih cukup tingginya kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan ini.
Masalahnya kata Tugiatno, karena Banjarmasin sudah bertekad menjadikan kota ini sebagai Kota Layak Anak (KLA).
” Pertanyaannya sekarang jika kasus kekerasan terhadap masih tinggi pantaskah Banjarmasin ini dikatakan sebagai kota layak anak,” ujarnya kepada {KP} Minggu (5/11/2023).
Tugiatno berpendapat, tingginya pengungkapan kasus kekerasan anak dan perempuan karena masyarakat sudah semakin berani untuk melapor ketika terjadinya kasus
tersebut.
Sehubungan masih cukup tinggi kasus itu khususnya kekerasan terhadap anak , ia mengingatkan, agar Pemko serius untuk melaksanakan Perda Nomor : 17 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Menurutnya dalam Perda tersebut diamanatkan Pemko Banjarmasin berkewajiban dan bertanggung jawab memberikan perlindungan terhadap anak.
” Selain tanggung jawab dari para orang tua, keluarga serta masyarakat,” tandasnya.
Unsur pimpinan dewan dari PDIP kembali menegaskan, bahwa eksistensi anak di tengah masyarakat dengan berbagai permasalahannya haruslah mendapatkan perlindungan dan perhatian serius baik dari pemerintah, orang tua serta masyarakat secara bersama- sama.
Upaya itu wajib dilaksanakan tandas Tugiatno, yaitu dalam upaya mewujudkan sumber daya manusia (SDM) Indonesia menuju generasi yang berkualitas. (nid/K-3).