Banjarmasin,KalimantanPost.com – Caleg DPRD Kalsel dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang ditetapkan dalam Daftar Calon Tetap (DPT) sudah resmi menjadi subyek dan peserta Pemilu 2024 .
“Karena itu peraturan Pemilu yang berlaku di UU No.7 tahun 2023 wajib dipatuhi,” kata Ketua Badan Pengawas Pemilu Bawaslu Kalsel Aries Mardiono.
Salah satu ketentuan yang wajib dipatuhi setelah menjadi DCT adalah tidak melakukan kampanye di luar jadwal yang sudah ditetapkan.
Baik pertemuan tatap muka,pertemuan terbatas,penyebaran bahan kampanye dan pemasangan alat peraga kampanye.
“Pasca penetapan DCT, foto dan nomor urut sudah menjadi citra diri, jangan sampai ada unsur kampanye kumulatif yang terpenuhi,” tegas Aries.
Sebelum masa kampanye dimulai pada 28 November mendatang, para calon peserta Pemilu hanya dibolehkan melakukan pemasangan baliho atau bendera partai politik sesuai ketentuan di masa sosialisasi .
Meski dibolehkan, Aries tetap menghimbau agar para calon tidak memasang di tempat yang dilarang dengan mematuhi Peraturan Daerah yang berlaku .
Terkait penetapan DCT sendiri lanjut, jika masih ada persoalan ketidakpuasan , dapat diselesaikan di internal parpol.
Berdasarkan PKPU Nomor 10 Tahun 2023, pasca penetapan DCT 3 November 2023, pada 4 November 2023 akan dilakukan tahapan pengumuman DCT oleh KPU .
Baik melalui media massa cetak dan elektronik.
KPU Kalsel sendiri telah menetapkan sebanyak 694 DCT calon anggota DPRD Kalsel dan 9 calon anggota DPD.
Alat Peraga
Sisi lain, disebutkan alat peraga yang banyak dipasang di berbagai tempat, terutama di kawasan yang dilintasi publik seperti spanduk, baliho, poster, bendera, umbul-
umbul hingga stiker para caleg.
“Sebelum penetapan DCT pada 3 November 2023 lalu, ternyata bakal caleg berani memasang nomor urut yang jelas-jelas melanggar.
Ini hasil inventarisir data dari Bawaslu Provinsi Kalsel maupun Bawaslu kabupaten dan kota di Kalsel,” kata Aries Mardiono.
Dia menyebut ada ribuan pelanggaran dalam pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang terjadi di seluruh wilayah Kalsel.
“Selain berani memasang nomor urut caleg, ada pula yang berisi ajakan untuk mencoblos atau memilih.
Sementara, KPU belum menetapkan dan mengumumkan DCT Pemilu 2024,” katanya.
Menurut Aries, sepatutnya alat peraga itu dipasang hanya untuk sosialisasi diri, bukan mengarah ke APK atau ajakan kampanye.
“Kami sudah menyurati parpol yang ada di kabupaten dan kota di Kalsel.
Termasuk, Bawaslu kabupaten dan kota juga menindaklanjuti hal itu menertibkan alat peraga yang memuat ajakan untuk memilih. Sebab, hal itu berpotensi melanggar ketentuan,” ucapnya.
Untuk itu, Aries mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah guna menertibkan alat peraga yang berpotensi melanggar aturan.
“Dalam tahapan ini, para caleg seusai penetapan dan pengumuman DCT hanya diperbolehkan sosialisasi, bukan kampanye.
Sebab, masa kampanye baru dimulai pada 28 November 2023,” tegas Aries.
Dia mengingatkan untuk alat peraga yang berpotensi melanggar untuk disimpan dulu, kemudian bisa dipasang lagi pada zona yang ditetapkan oleh KPU pada masa kampanye
Pemilu 2024.
Ini ditegaskan Aries berdasar PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu yang meliputi adanya unsur ajakan untuk memilih dan menawarkan visi-misi kepada para pemilih.
“Kami mengimbau agar parpol peserta Pemilu 2024 mendaftarkan calegnya sebagai pelaksana kampanye ke KPU. Kalau tidak didaftarkan, maka tidak boleh melaksanakan kampanye,” tutur Aries.
Mengenai DCT anggota DPRD Provinsi Kalsel pada Pemilu 2024 yang telah ditetapkan oleh KPU, Aries mengatakan sejauh ini calon-calon yang berhenti sebagai ASN, kepala desa (kades), anggota Polri, BUMD dan BUMD sudah clear.
“Namun, kami akan tetap cek apakah masih ada yang belum memenuhi persyaratan seperti surat pengunduran diri yang dibuat pejabat berwenang,” ucap Aries.(nau/net/K-2)