Kuala Kapuas, KalimantanPost.com – Bapemperda DPRD Kabupaten Kapuas, secara maraton merampungkan pembahasan Rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang perubahan ketiga atas Peraturan daerah (Perda) Kapuas Nomor 8 Tahun 2011 tentang Penambahan Penyertaan Modal pemerintah pada PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah.
“Raperda perubahan ini sudah rampung, tinggal diparipurnakan saja. Raperda ini, kita berharap, nanti pengesahannya atau penetapannya akan kita rekomendasikan paripurnanya berbarengan dengan penyampaian pidato pengantar APBD murni tahun 2024 mendatang. Jadi, tidak terlalu lama,” kata Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kapuas, Darwandie, di Kuala Kapuas, Senin (6/11/2023).
Dijelaskannya, bahwa dilakukannya revisi Perda tersebut adalah dalam upaya pemenuhan hukum terhadap Peraturan OJK Nomor 12 Tahun 2020. Yang mana pada intinya regulasi itu mengatur bahwa bank daerah itu wajib memiliki modal inti sebesar Rp3 triliun.
Dalam upaya pemenuhan itu, Bank Kalteng mewajibkan kepada seluruh daerah kabupaten/kota sebagai salah satu pemegang saham juga untuk segera menyelesaikan penyetoran modal inti tadi.
“Penyertaan modal kita sebagaimana Perda Kapuas Nomor 8 Tahun 2011. Kita sudah menganggarkan untuk itu, tetapi skemanya di Perda itu, pemenuhan modal inti berakhir pada tahun 2028,” katanya.
Sementara peraturan dari OJK tersebut, mengharuskan penyertaan modal ini atau pemenuhan modal inti Bank Kalteng di deadline waktu tahun 2024.
“Nah, oleh karenanya, Pemkab Kapuas menindaklanjutinya, sehingga Perda Nomor 8 Tahun 2011 yang skemanya 2028 akan diubah menjadi tahun 2024,” terangnya.
Menurutnya, dengan adanya hal ini, akan menjadi beban bagi fiskal daerah karena harus menaikan jumlah dari penyertaan modal. Secara akumulatif, perhitungannya itu Rp31 milyar beban kita.
Kendati demikian, lanjut dia, ketika melihat kondisi keuangan daerah, menurut Kepala BPKAD Kapuas bahwa masih akan mampu.
“Hanya, di APBD murni 2024, InsyaAllah akan menyiapkan anggaran Rp16 miliar, sehingga sisanya Rp15 miliar akan dianggarkan di APBD Perubahan 2024, maka akan klir,” jelasnya.
Selain itu, dia menjelaskan, dalam pembahasan Perubahan Perda itu, hanya ada beberapa pasal saja yang berubah bersifat penyesuaian.
“Seperti kita breakdown dari tahun 2028 menjadi 2024 dan ketentuan jumlah nilai penyertaan modal Rp31 miliar dan ketiga itu adalah ketentuan lain yang mewajibkan kita untuk memberikan setoran kepada Bank Kalteng,” tuturnya.
Pembahasan Raperda Perubahan ini juga didelegasikan oleh lembaga ini untuk diselesaikan pembahasannya di Bapemperda DPRD.
“Karena ini tidak merubah ketentuan lain seperti naskah akademik dan lain sebagainya,” demikian Darwandie. (Iw)