BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Terdakwa Rahmat Hidayat (Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Dinas Pendidikan Kabulapen Tapin kini duduk dikursi terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Rabu (15/11/2023), karena melakukan penyimpangan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) reguler didaerahnya.
Terdakwa Rakhmat Hidayat merupakan ASN aktif yang mejabat sebagai pengawas Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Candi Laras Utara, Kabupaten Tapin. Dana yang diselewengkan tedakwa tersebut adalah dana BOS reguler tahun 2021 untuk Kegiatan asesmen atau evaluasi pembelajaran di Sekolah Dasar se- Kabupaten Tapin.
Dalam perkara ini, kata Dwi Kurnianto, terdakwa punya peran aktif dalam penyimpangan dana BOS tersebut diimana pada saat pelaksanaan rapat Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) bulan Oktober 2020, terdakwa selaku Pembina MKKS mengusulkan untuk kegiatan asesmen atau evaluasi pembelajaran pengelolaan dilakukan oleh MKKS yang dananya bersumber dari dana BOS reguler sebesar Rp15.000 per siswa, dan itu disepakati.
Berdasarkan dakwaan yang disampaikan JPU Dwi Kurnianto dari Kabupaten Tapin, terdapat unsur kerugian sebesar Rp387.607.000 dan telah dikembalikan terdakwa selama proses penyidikan berlangsung.
Total nilai biaya kegiatan asesmen dan evaluasi yang diakomodir oleh Dinas Pendidkan Tapin sebesar Rp556.683.000 untuk 174 SD di Tapin. Namun, dalam realisasinya hanya terpakai Rp171.630.500, sehingga terdapat selisih Rp387.607.000.
Perbuatan tedakwa yang melakukan penyelewengan tersebut JPU dihadapan majelis hakim yang dipimpin hakim Jamser Simanjuntak mematok pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah h dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, untuk dakwaan primair. Sedangkan dakwaan subsidair melanggar pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (hid/KPO-3)