BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Usai melayangkan surat peringatan ketiga dan pemberitahuan batas akhir tanggal 15 November, Satpol PP menertibkan sekitar 60 pedagang kaki lima di Kawasan Sungai Gardu dekat persimpangan Jalan Veteran dan Jalan Pramuka.
Tindakan penertiban yang dilakukan sejak subuh tidak mendapatkan perlawanan dari pedagang.
Pedagang yang masih berjualan kemudian memindahkan lapak dagangannya ke tanah lapang sekitar 50 meter dari tepi jalan.
Sejumlah personil dari Satpol PP melakukan penjagaan untuk mencegah pedagang kaki lima kembali berjualan di lokasi yang sudah bersih.
Kepala Satpol PP Kota Banjarmasin, Ahmad Muzaiyin mengatakan bakal terus melakukan penjagaan agar lokasi yang sudah bersih tidak lagi dimasuki oleh pedagang kaki lima.
Penjagaan akan dilakukan secara teratur selama satu pekan.
“Beberapa hari kedepan, mungkin hingga satu minggu kita akan terus melakukan penjagaan,” kata Ahmad Muzaiyin.
Sementara, Salah satu pedagang di kawasan Sungai Gardu, Jeandre mengatakan sengaja memindahkan dagangan lebih ke dalam karena lokasi biasa untuk berjualan telah dijaga Satpol PP.
Dirinya mengetahui tempat berjualannya telah dilarang, namun memaksa tetap berjualan karena tidak merasa enak terhadap pelanggan kalau berhenti berjualan.
Pedagang daging ayam ini mengatakan tetap menolak rencana pemindahan ke Pasar Kestriaan atau Pasar A Yani, karena memilih bertahan di pasar sementara.
“Kita bersama pemilik tanah berencana tetap bertahan di pasar sementara ini. Kalo bisa bisa jadi pasar permanen, ini karena pelanggan banyak di sini” kata Jeandre.
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Banjarmasin, Ichrom Muftezar mengatakan PKL Kawasan Sungai Gardu dihimbau untuk pindah ke pasar-pasar milik Pemko Banjarmasin, salah satunya ke Pasar Kestriaan karena banyak bak pasar yang kosong.
Sementara, kalau pedagang menginginkan pasar sementara, minimal harus mengurus perijinan terlebih dahulu.
“Bagaimana caranya mereka harus berkoordinasi dengan bidang pasar disperdagin terlebih dahulu” kata Ichrom Muftezar.
“Selama proses dipenuhi, tahapan dilalui, insya Allah kita memberikan izin pasar kepada PKL Kawasan Sungai Gardu” tutup Ichrom Muftezar. (mar/KPO-3)