Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
BanjarmasinTRI BANJAR

UMP Banjarmasin Ditetapkan Rp 3.382.812
Pengusaha Wajib Patuhi Aturan

×

UMP Banjarmasin Ditetapkan Rp 3.382.812<br>Pengusaha Wajib Patuhi Aturan

Sebarkan artikel ini

Jika ada perusahaan yang membayar upah karyawan di bawah besaran UMP, instansi terkait dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja wajib memberikan sanksi sesuai aturan berlaku

BANJARMASIN, KalimantanPost.com – Upah Minimum (UMP) Kalsel tahun 2024 resmi ditetapkan. Kenaikannya hanya Rp 132 ribu atau 4,22 persen dari Rp UMP tahun 2023 sebesar Rp 3.149.977 menjadi Rp 3.282.812.

Baca Koran

Penetapan UMP tahun 2024 dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalsel Nomor ; 100.3.3.1/0972/KUM/2023 tanggal 20 November 2023.

Keputusan diambil dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor : 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.

Kendati naik, namun kenaikan itu dinilai tidak sesuai dengan harapan buruh yang menuntut kenaikan UMP Kalsel sebesar 15 persen atau menjadi Rp 3.600.000.

Tuntutan buruh sebagaimana disampaikan Aliansi Pekerja Buruh Banua (PBB) ketika menyampaikan aspirasinya mereka ke DPRD Provinsi Kalsel, Rabu (15/11/2023) lalu.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemprov Kalsel Irfan Sayuti mengatakan, dengan ditetapkannya UMP oleh Gubernur Kalsel Sahbirin Noor atau akrab disapa Paman Birin ini, maka pengusaha atau pihak perusahaan dilarang membayar UMP lebih rendah dari yang sudah ditetapkan.

Hal senada juga diingatkan anggota Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Banjarmasin Arufah Arif . Ia berharap pelaksanaan ketetapan UMP ini nantinya tidak hanya di atas kertas.

” Tapi wajib dipatuhi dan dilaksanakan oleh seluruh pengusaha atau perusahaan untuk membayar upah pekerja ini sesuai sebagaimana ketentuan berlaku dan telah diputuskan pemerintah,” ujarnya kepada {KP} Rabu (20/11/2023).

Arufah Arif berharap agar pelaksanaan ketetapan UMP nantinya tidak hanya di atas kertas.

Terkait hal itu ia mengingatkan, jika ada perusahaan yang membayar upah karyawan di bawah besaran UMP, instansi terkait dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja wajib memberikan
sanksi sesuai aturan berlaku.

Baca Juga :  Rencanakan Angkutan Massal

Menurutnya, UMP sebagaimana telah diputuskan gubernur diambil berdasarkan hasil kesepakatan antara asosiasi pengusaha dan serikat buruh (SPSI) tersebut dengan tujuan minimal agar para pekerja dapat memenuhi Kebutuhan Hidup Layak (KHL) keluarganya terlebih mampu meningkatkan kesejahteraan mereka. (nid)

Iklan
Iklan