Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
BanjarmasinTRI BANJAR

Penataan PJU Diatur Raperda Penyelenggaraan Transportasi

×

Penataan PJU Diatur Raperda Penyelenggaraan Transportasi

Sebarkan artikel ini
hal10 1klmafrizaldi
Afrizaldi

Banjarmasin KalimantanPost.com – DPRD Kota Banjarmasin kini masih terus melakukan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Transportasi. 

Salah satu draf dalam payung hukum ini juga memuat soal penataan Penerangan Jalan Umum (PJU).

Baca Koran

“Ketentuan itu dituangkan pada pasal 33 draf Raperda Penyelenggaraan Transportasi,” ujar Ketua Pansus Raperda Penyelenggaran Transportasi, Afrizaldi.

Kepada {KP}, Senin (27/11/2023), Ia mengemukakan, dimasukkannya PJU  di dalam draf Raperda karena merupakan salah satu  bagian penunjang dari sarana dan prasarana transportasi,

“Tidak hanya di jalan protokol, tapi juga di jalan lingkungan permukiman,” kata Afrizaldi Dijelaskan dia, masuknya tentang PJU ini di dalam draf Raperda karena bagian penunjang dari sarana dan prasarana transportasi.

Ia mengatakan, PJU merupakan bagian dari sarana transportasi, sehingga harus diatur juga penataannya tidak hanya di jalan protokol, tapi juga di jalan lingkungan masyarakat dan gang sempit sekalipun.

Menurut Afrizal, penting dibuatkan aturan terkait PJU ini, sehingga tertib dan memenuhi unsur ketertataan dan PJU yang dipasang resmi dari pemerintah kota.
Masalahnya, karena banyak sekali PJU ilegal di kota ini yang secara swadaya dipasang oleh warga.

Dikatakan, PJU ilegal yang dipasang warga oleh pihak PT PLN pembayarannya dibebankan kepada Pemko Banjarmasin. 

“Akibatnya pembayaran PJU ilegal inipun diketahui cukup besar dan harus menjadi beban Pemko Banjarmasin,” ujarnya, seraya menghimbau masyarakat agar tidak memasang PJU sembarangan atau ilegal.

Sebab, PJU ilegal selain merusak estetika, tapi juga membahayakan, lantaran bisa mengakibatkan kebakaran.

Namun demikian, ia berharap Pemko Banjarmasin harus menyediakan pemasangan PJU pada jalan lingkungan permukiman warga.

Lebih jauh, Afrizaldi mengapresiasi Pemko Banjarmasin melalui UPT PJU Dinas Perhubungan (Dishub) telah melakukan penertiban PJU liar.

Dalam penertiban PJU pada Kamis (23/11/2023) lalu, sebanyak 300 titik PJU liar di Komplek Bawang Merah dan sekitarnya Kelurahan Sungai Andai ditertibkan.
Sekedar catatan, Pemko Banjarmasin membayarkan sekitar Rp1,8 miliar per bulan untuk PJU.

Baca Juga :  Pansus DPRD Kalsel Perdalam Ranperda Penanaman Modal Ke DPMPTSP DIY

Dari seluruh pembayaran itu, menurut UPT PJU Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin Cahyadi mengungkapkan, sebagian besar menanggung beban untuk pembayaran PJU ilegal. 

Sementara untuk PJU meter yang dipasang Pemko Banjarmasin hanya berkisar Rp500 juta setiap bulannya.

Jumlah PJU meterisasi yang dipasang Pemko Banjarmasin sebanyak 19.500 titik. Kebanyakan PJU terpasang itu berada di jalan protokol dan tempat keramaian umum. (nid/K-7)

Iklan
Iklan