Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
HEADLINE

Saksi Kadis Pendidikan Tapin tidak Mengetahui Soal Pengandaan Ujian

×

Saksi Kadis Pendidikan Tapin tidak Mengetahui Soal Pengandaan Ujian

Sebarkan artikel ini
IMG 20231128 WA0028 e1701152159483
Saksi diambil sumpah sebelum memberikan keterangan dengan terdakwa Rahmat Hidayat, Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Dinas Pendidikan Kabupaten Tapin, dalam kasus penyimpangan dana BOS di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Selasa (28/11/2023). (Kalimantanpost.com/Hid)

BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tapin, Ernawati mengungkapkan dirinya tidak tahu tentang pengadaan soal-soal ujian. Dirinya hanya tahu adanya rapat Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) tingkat SD se Kabupaten Tapin yang membicarakan pembuat soal-soal ujian.

“Soal pengadaan saya tidak mengetahui dan baru tahu setelah adanya proses hukum terdakwa ini,’’ ujar Ernawati, ketika dihadapkan sebagai salah satu saksi dalam perkara terdakwa Rahmat Hidayat, Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Dinas Pendidikan Kabupaten Tapin, karena melakukan penyimpangan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Selasa (28/11/2023).

Kalimantan Post

Sidang lanjutan yang dipimpin Hakim Jamser Simanjuntak tersebut, saksi membenarkan kalau dirinya menandatangani sertifikat untuk guru yang membuat soal-soal ujian, bukannya masalah pengadaan soal.

Sebab katanya lagi, sertifikat tersebut sangat berguna bagi guru bersangkutan untuk meniti karirnya sebagai guru.
Memang dalam pembuatan soal tersebut dilakukan pihak MKKS agar terdapat kesamaan pembuatan soal-soal ujian dan hal ini dilakukan MKKS adalah hal yang lazim.

Sementara saksi Erlani, salah satu Kepala Bidang di Dinas Pendidikan Kabupaten Tapin mengatakan, memang ada kejanggalan dalam penentuan besaran biaya pengandaan soal Rp15.000 dan dilakukan tidak terperinci.

Terdakwa Rakhmat Hidayat merupakan ASN aktif yang menjabat sebagai pengawas Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Candi Laras Utara, Kabupaten Tapin, diduga telah menyelewengkan dana BOS reguler tahun 2021 untuk Kegiatan asesmen atau evaluasi pembelajaran di Sekolah Dasar se- Kabupaten Tapin.

Dalam perkara ini, kata Jaksa Penuntut Umum (JPU)Dwi Kurnianto, terdakwa punya peran aktif dalam penyimpangan dana BOS tersebut. Dimana pada saat pelaksanaan rapat MKKS bulan Oktober 2020, terdakwa selaku Pembina MKKS mengusulkan untuk kegiatan asesmen atau evaluasi pembelajaran pengelolaan dilakukan oleh MKKS yang dananya bersumber dari dana BOS reguler sebesar Rp15.000 per siswa, dan itu disepakati.

Baca Juga :  Sekdaprov Kalsel: Saling Menghormati dan Jaga Ketenangan

Berdasarkan dakwaan yang disampaikan JPU Dwi Kurnianto dari Kabupaten Tapin, terdapat unsur kerugian sebesar Rp387.607.000 dan telah dikembalikan terdakwa selama proses penyidikan berlangsung.

Total nilai biaya kegiatan asesmen dan evaluasi yang diakomodir oleh Dinas Pendidikan Tapin sebesar Rp556.683.000 untuk 174 SD di Tapin, namun dalam realisasinya hanya terpakai Rp171.630.500, sehingga terdapat selisih Rp387.607.000.

Perbuatan terdakwa yang melakukan penyelewengan tersebut JPU dihadapan majelis hakim yang dipimpin hakim Jamser Simanjuntak mematok pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah h dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, untuk dakwaan primair. Sedangkan dakwaan subsidair melanggar pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (hid/KPO-3)

Iklan
Iklan