
Banjarmasin, KalimantanPost.com – Kepala Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin, Slamet Begjo mengatakan pengelola parkir yang menunggak membayar retribusi parkir diancam sanksi pidana.
Hal ini dikatakannya usai Sosialisasi Perwali Nomor 133 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Parkir di Hotel Rattan In, Selasa (28/11/2023) pagi.
Hal ini dikarena tunggakan retribusi parkir sejak 2022 sempat mencapai Rp90 juta dan menurun hingga Rp68 juta, setelah keluarnya ancaman pidana, yang berasal dari sekitar 5
hingga 6 tempat atau titik parkir.
Tunggakan ini berasal dari retribusi parkir yang telah dipungut oleh pengelola parkir, namun tidak disetorkan ke Dinas Perhubungan.
Untuk menagih tunggakan retribusi parkir, Dishub telah mengandeng Kejaksaan Negeri untuk melakukan upaya penagihan secara hukum.
Dishub mengancam bakal mengenakan sanksi pidana untuk pengelola yang menunggak parkir. Sanksi hukum kepada penunggak parkir ini ditentukan dengan Kejaksaan Negeri Kota Banjarmasin, mereka ini dinilai melakukan tindakan pidana.
Karena telah memungut retribusi parkir tapi tidak menyetorkan kepada kita, sanksi pidana ini bisa membuat mereka dipenjara, entah akibat pengelapan atau kasus korupsi,” tutur Slamet Begjo.
Dishub memberikan tenggat waktu hingga akhir bulan Desember kepada pengelola parkir untuk melunasi tunggakan.
Sementara itu, Dishub menargetkan pendapatan dari retribusi parkir sebesar Rp6,5 miliar, dengan realisasi sebesar 75 persen. (mar/K-3)