Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
HEADLINE

Wanti-wanti “Like Postingan” dan Tunjukkan Jari

×

Wanti-wanti “Like Postingan” dan Tunjukkan Jari

Sebarkan artikel ini
1 2 klm kabid propam
Kombes Pol Djaka Suprihanta

Dikeluarkan surat berupa “jukrah” hingga sudah turun ke Polres/ta dan jajaran.

BANJARMASIN Kalimantanpost.com- Bidang Propam (Bid Propam) Polda Kalsel, mewantI=wanti seluruh anggota “like postingan” dan tunjukkan jari saat berfoto

Baca Koran

Ini semua berkaitan netralitas anggota Polri dalam Pemilu Serentak 2024 dan menjadi atensi Polda Kalsel).

“Kita telah mengeluarkan surat berupa petunjuk dan arahan (jukrah) terkait hal ini.

Jukrah sudah turun ke Polres/ta dan jajaran,” kata Kabid Propam Polda Kalsel, Kombes Pol Djaka Suprihanta, Kamis (30/11).

Tidak hanya sekadar melalui surat lanjutnya, juga telah menyampaikan hal ini secara lisan.

“Surat secara tertulis (telegram) Kapolri atau Jukrah sudah diampaikan.

Kapolres-kapolres pun kami tekankan agar personelnya jangan macam-macam. Pokoknya harus netral,” ujarnya lagi.

Ditanya mengenai point apa saja yang disampaikan melalui surat itu ?.

Kabid Propam mengatakan diantaranya terkait dengan sikap saat pengamanan dan pribadi, yang intinya terkait netralitas.

“Bila ada personel di lingkup Polda Kalsel yang melakukan pelanggaran terhadap netralitas ini, siap-siap akan diberi sanksi.

Kita juga membuka layanan aduan terkait dengan pelanggaran netralitas di Pemilu 2024.

Kalau ada, silakan melapor ke saya dan tentu akan kami tindaklanjuti,” ucapnya.

Diketahui, aktivitas kampanye dari masing-masing peserta Pemilu 2024, termasuk calon legislatif (caleg) telah bergulir sejak beberapa hari lalu.

Kemudian aktivitas kampanye gencar dilakukan dengan memanfaatkan akun media sosial (medsos).

“Hingga saat ini masih belum ada laporan atau aduan terkait pelanggaran netralitas,” ujarnya.

Diketahui ada sembilan poin larangan wajib dipatuhi anggota Polri untuk menjaga netralitas.

Pertama dilarang membantu mendeklarasikan bakal pasangan calon. Kedua Dilarang menghadiri atau menjadi pembicara, narasumber pada kegiatan deklarasi, rapat, kampanye dan pertemuan partai politik maupun komunitas relawan, kecuali pengamanan yang berdasarkan surat perintah tugas.

Baca Juga :  Ketua DPRD Kalsel H Supian HK Sambut Kedatangan Jaksa Agung RI ST Burhanuddin

Ketiga, dilarang mempromosikan, menanggapi dan menyebarluaskan gambar, foto bakal pasangan calon, baik melalui media massa, media online, media sosial. Empat, dilarang memberikan dukungan politik dan keberpihakan dalam bentuk apapun kepada partai politik maupun pasangan calon.

Lainta ke lima dilarang menjadi pengurus, anggota tim sukses pasangan calon dan juru kampanye.

Kemudian enam, dilarang memberikan fasilitas dinas maupun pribadi guna kepentingan politik.

Tujuh, dilarang memberikan komentar, penilaian, mendiskusikan pengarahan apa pun berkaitan dengan pasangan calon kepada keluarga atau masyarakat.

Delapan, netralitas Polri diimplementasikan dengan tidak memihak dan tidak memberikan dukungan baik materiil maupun imateril kepada salah satu paslon dan parpol.

Terakhir, anggota Polri tidak menggunakan hak pilih. (K-2)

Iklan
Iklan