Juru parkir di Banjarmasin diingatkan untuk tidak menaikan tarif retribusi kepada masyarakat, mengingat aturan tersebut baru diberlakukan pada awal 2024 nanti.
BANJARMASIN Kalimantanpost.com – Pengelola dan juru parkir di Kota Banjarmasin diingatkan untuk tidak menaikan tarif parkir, kendati Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah disahkan, karena aturan ini baru diberlakukan pada awal 2024 nanti.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Banjarmasin, Bambang Yanto Permono mengingatkan, para pengelola atau juru parkir tidak memanfaatkan kenaikan tarif retribusi parkir sebelum resmi diberlakukan.
“Bukan mustahil, isu kenaikan retribusi dimanfaatkan pengelola atau juru parkir menaikan tarif parkir lebih dulu sebelum resmi diberlakukan,” ujarnya kepada KP, Jumat (1/12/2023).
Pertimbangan menaikan tarif retribusi parkir ini, dikarenakan tarif tersebut tidak pernah dinaikan sejak 2016 lalu, padahal retribusi ini menjadi salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD), sehingga perlu dilakukan penyesuaian.
Sedang tujuan jangka panjang, agar masyarakat mengurangi pemakaian kendaraan pribadi dan beralih pada transportasi angkutan umum, seperti trans Banjarmasin yang sudah disediakan Dinas Perhubungan setempat.
Tarif retribusi parkir dituangkan pada Perda Nomor 2 tahun 2016, atas perubahan Perda Nomor 8 tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir.
Dalam Perda tersebut untuk kendaraan roda dua dikenakan tarif retribusi parkir sebesar Rp2.000, sedangkan roda empat Rp3.000.
Sementara dalam Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi yang belum lama ini disahkan, tarif retribusi parkir untuk kendaraan roda dua naik menjadi Rp3.000 dan untuk mobil naik menjadi Rp5.000.
Tarif baru retribusi parkir ini rencananya mulai diberlakukan Pemko Banjarmasin melalui Dishub mulai awal Januari 2024.
Menyinggung kenaikan retribusi parkir ini diberlakukan memerlukan Peraturan Walikota (Perwali), Bambang Yanto mengatakan, tidak mesti menerbitkannya Perwali, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 11 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).
Disebutkan, ketentuan baru terkait pajak dan retribusi daerah yang dituangkan dalam Perda mulai diberlakukan awal Januari 2024.
Terkait kenaikan tarif retribusi parkir, Bambang Yanto Permono, Dishub bisa melakukan sosialisasi kepada masyarakat, khususnya pengelola atau juru parkir.
“Bila ada pengelola atau juru parkir menaikkan tarif parkir terlebih dulu, maka Dishub harus mengambil tindakan tegas,” kata mantan Ketua Pansus Raperda Pajak Daerah ini.
Ia mengakui, kenaikan retribusi parkir dimaksudkan untuk meningkatkan PAD.
Kepala UPT Parkir Dishub Kota Banjarmasin, Umar mengatakan, pada 2023 target PAD dari retribusi parkir mencapai Rp6,5 miliar. Hingga Oktober 2023 telah tercapai 68,64 persen, dimana pendapatan parkir itu meliputi pada 198 titik parkir.
“Dengan sisa waktu yang ada, saya optimis target tersebut bisa dikejar, meski ada kendala di lapangan seperti penurunan pengunjung,” jelasnya.
Umar mengharapkan dari rencana kenaikan tarif parkir tersebut, otomatis target PAD yang diberikan bisa semakin mudah didapat. Apalagi tahun ini pihaknya bisa penambahan 28 titik parkir yang optimis jumlah titik lainnya akan bertambah lagi. (nid/K-7)