Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
BanjarmasinTRI BANJAR

Penderita Kasus HIV/AIDS di Banjarmasin Meningkat Lagi

×

Penderita Kasus HIV/AIDS di Banjarmasin Meningkat Lagi

Sebarkan artikel ini

Pelaksanaan Perda Penanggulangan Dipertanyakan

Menyadari ancaman penyakit mematikan dan belum ada obat mujarab untuk menyembuhkannya ini, maka harus ada langkah dan antisipasi serius dari instansi dalam menyebar penyakit HIV
ini

Baca Koran

BANJARMASIN, KalimantanPost.com – Kasus Terinfeksi Human Immunodeficiency Virus (HIV)/ AIDS hampir setiap tahun terus mengalami peningkatan.

Data dirilis Dinas Kesehatan Provinsi Kalsel hingga Oktober 2023 jumlah penderita HIV/AIDS tercatat sebanyak 705 kasus. Angka ini naik dibanding tahun 2022 lalu sebanyak 605 kasus.

Dari sebanyak kasus itu,Kota Banjarmasin ternyata tetap bertengger menduduki urutan tertinggi pertama dengan jumlah penderita 319 kasus.

Berikutnya, Kabupaten Banjar 83 kasus, Kota Banjarbaru 72 kasus. Sementara Kabupaten Batola tercatat paling rendah hanya 7 kasus.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Banjarmasin Arufah Arif menyatakan keprihatinannya terus meningkatkan kasus penderita HIV/Aids di Kalsel, tidak terkecuali Kota Banjarmasin.

Menurutnya menyadari ancaman penyakit mematikan dan sampai sekarang belum ada obat mujarab untuk menyembuhkannya ini, maka harus ada langkah dan antisipasi serius dari seluruh
instansi terkait serta seluruh komponen masyarakat untuk mengantisipasi penyakit tersebut.

Stop penularan penyakit HIV/AIDS agar penderita penyakit ini tidak terus bertambah,” kata kepada {KP}.

Arufah Arif mengatakan, melihat penularan penyakit salah satunya akibat hubungan sex menyimpang ini, tentunya haruslah dijadikan peringatan dan menumbuhkan kesadaran setiap orang untuk mengantisipasi dan mencegah penyakit tersebut.

Terlebih khusus seluruh SKPD atau instansi terkait dan dunia usaha seperti tempat hiburan malam (THM) atau tempat prostitusi terselubung.

Masalahnya karena kedua tempat itulah sangat rawan terhadap menularnya penyakit HIV/AIDS, ujarnya.

Disebutkan, Pemko Banjarmasin sudah memiliki perangkat hukum yang dituangkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor : 11 tahun 2012 untuk mengantisipasi dan menanggulangi
penyebaran penyakit yang menggerogoti kekebalan tubuh manusia ini.

Baca Juga :  Pendidikan dan Olahraga Prioritas Pembangunan 2025, Banggar Soroti Rendahnya Serapan Anggaran

Namun apakah Perda Kota Banjarmasin tentang Penanggulangan Penyakit HIV/AIDS ini sudah benar-benar dilaksanakan secara serius. Inilah yang menjadi persoalan, katanya mempertanyakan.

Ia mengatakan, dari hasil penelitian umumnya penularan HIV Aids ternyata tidak hanya diderita para penjaja seks, tapi penyebaran sudah merambah berbagai profesi dan semua
umur , bahkan ibu rumah tangga dan bayi.

Menyadari ancaman penyakit sangat membahayakan dan berakibat kematian ini kata Arufah Arif, maka perlu adanya upaya nyata dan serius dari seluruh elemen masyarakat bersama semua unsur instansi terkait untuk mencegah dan memerangi penyebaran HIV/AIDS.(nid/K-3)

Iklan
Iklan