Banjarmasin, KalimantanPost.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarmasin telah melayangkan surat peringatan kedua (SP 2) kepada PKL (Pedagang Kaki Lima) Anang Adenansi.
Dengan keluarnya SP-2, 36 pedagang kaki lima (PKL) mulai dari Patung Ikan Kelabau hingga Taman Kamboja diberikan batas waktu 3 hari untuk pindah ke samping lapangan Kamboja.
Namun, hingga kini proses relokasi pedagang makanan ini tidak jelas.
Kepala Satpol PP Kota Banjarmasin, Ahmad Muzaiyin mengatakan Satpol PP masih menunggu rencana relokasi pedagang kaki lima yang dilakukan Diskopumker (Dinas Koperasi, Usaha Menengah Kecil dan Tenaga Kerja).
Disebutnya Diskopkumker telah melakukan koordinasi, mengundang pihak PKL terkait rencana dan tempat relokasi.
“Satpol PP meminta arahan dari pimpinan agar upaya relokasi dan penertiban pedagang bisa berjalan secara simultan” kata Achmad Muzaiyin.
“Begitu tempat relokasi siap, kita bakal segera melakukan penertiban” tutur Achmad Muzaiyin.
Sementara, Kepala Diskopumker Kota Banjarmasin, M Isa Anshari mengatakan untuk upaya relokasi pihaknya menunggu tindakan dari Satpol PP Kota Banjarmasin.
“Tugas kita hanya mendata PKL yang ada” kata Isa Anshari.
Menurutnya masih ada penolakan dari pedagang sehingga membuat rencana relokasi tidak jelas.
Isa Anshari menegaskan bakal melarang PKL yang menolak relokasi untuk berjualan di tempat yang lama.
“Prinsipnya kalau ingin tetap berjualan harus di tempat relokasi PKL samping lapangan Kamboja, yang penting tidak berjualan di lokasi yang lama dan diatas trotoar yang telah dibangun” jelas M Isa Anshari.
“Eksekusi PKL yang menolak dan dinilai bandel ini diserahkan pada Satpol PP” kata Isa Anshari. (mar/K-3)