Samarinda, KalimantanPost.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Samarinda mengungkap kasus penipuan dan pemerasan dengan mengamankan satu orang pelaku berinisial RA (34) di Jalan PM Noor, Kota Samarinda, Selasa (05/12) tadi.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadly SIK MH MSi mengatakan kronologis kejadian terjadi pada hari Minggu tanggal 26 November 2023 sekitar pukul 14.30 WITA telah terjadi penipuan online.
“Tersangka RA melakukan penipuan atau pemerasan di aplikasi Michat dengan modus menanyakan tarif dan no WA untuk menghubungi dan mengancam korban untuk dibunuh apabila tidak mentransfer uang tersebut,” ungkap Kapolresta Samarinda.
Awalnya, kata Kapolres, korban inisial AS (22) bermain aplikasi Mi-chat dan mendapatkan nomor atas nama Anggi kemudian korban diberi nomor Whatsapp-nya untuk chat dan bertanya tarif.
Korban yang berstatus sebagai mahasiswa di salah satu perguruan tinggi ini kemudian disuruh untuk menghubungi papinya, kemudian korban menghubungi papi tersebut yang mengaku bernama Ali Rahman.
Tak lama kemudian, korban ingin membatalkan transaksi, namun orang yang mengaku sebagai papi tersebut berdalih minta ditransfer dulu uangnya karena sudah diproses voucher ladiesnya.
Saat itulah, korban diancam untuk dibunuh dan dicari apabila tidak mentransfer uang yang awalnya sebesar Rp 2.100.000 dengan cara dicicil transfernya sebanyak empat kali.
“Setelah itu korban diancam lagi untuk transfer langsung sebesar Rp 2.100.000 tanpa cicil dan korban pun langsung melakukan transfer tersebut.
Tak lama korban disuruh untuk mentransfer lagi dengan dalih uang cancel sebesar Rp 700 ribu dan uang charger sebesar Rp 300 ratus,” lanjut Kapolresta.
Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan hal ini ke Polresta Samarinda.
Menanggapi laporan korban, anggota Jatanras Polresta Samarinda kemudian melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak penipuan atau pemerasan melalui aplikasi Michat dan Whatsapp ini.
Kemudian pada Hari Kamis 30 November 2023 sekitar pukul 01.00 WITA, anggota dapat mengamankan tersangka di Jalan Poros Samarinda-Bontang dimana tersangka waktu diketahui berniat melarikan diri ke Kutai Timur.
Dari lokasi penangkapan, tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polresta Samarinda untuk diproses lebih lanjut.
Dari penangkapan itu, Satreskrim Polresta Samarinda mengamankan satu unit handphone Readmi Note 8 warna biru dan satu buah kartu ATM Bank Mandiri.
Atas perbuatan Pelaku RA dikenakan tindak penipuan atau pemerasan, sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 378 KUHP dan Pasal 368 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun penjara.(humas polri/K-4)















