Tanjung, KalimantanPost.com – Pejabat Eselon II di Dinas Kesehatan Kabupaten Tabalong berinisial TH bersama pihak konsultan pelaksana hingga vendor terseret dalam kasus Kasus dugaan korupsi pembangunan rumah sakit Kelua, Kabupaten Tabalong.
Hal ini diungkapkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tabalong Aditya Aelman Ali saat gelar press rilis di Tabalong, Senin (11/12).
Aditya mengatakan, selain berperan sebagai Penguasa Anggaran, tersangka TH juga berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pembangunan RS Kelua dari dana APBD 2020.
“Empat tersangka sudah kami tahan termasuk satu ASN (TH) di Dinas Kesehatan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru,” jelas Kajari.
Aditya menjelaskan bahwa TH dan tiga tersangka lainnya yakni IW, DY dan YS telah dikirim tim penyidik pidana khusus Kejari Tabalong ke Rumah Tahanan Klas IIB Tanjung pada 7 Desember 2023.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Tabalong Andi Hamzah Kusuma Atmaja menambahkan pengungkapan kasus dugaan korupsi ini berawal adanya laporan pengaduan masyarakat.
Penyelidikan awal ditemukan beberapa bukti permulaan yang cukup dan dugaan perbuatan melanggar hukum, jelas Andi.
Dugaan dari aduan masyarakat adanya penurunan kualitas bangunan dan kelebihan bayar yang mencapai Rp 50 juta lebih.
“Setelah dilakukan audit oleh BPKP memang ditemukan kelebihan bayar atas pengurangan kualitas sekitar Rp 50 juta,” ungkapnya.
Selanjutnya empat tersangka disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(ant/K-4)