Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Opini

Memenuhi Bahan Pangan Rakyat Dengan Kemuliaan Islam

×

Memenuhi Bahan Pangan Rakyat Dengan Kemuliaan Islam

Sebarkan artikel ini

Oleh : Haritsa
Pemerhati Generasi dan Kemasyarakatan

Persoalan pangan masih menjadi pekerjaan rumah di negeri ini. Indikasinya terlihat dari kenaikan harga pangan di tengah kondisi ekonomi rakyat yang sedang lemah. Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) mencatat bahwa banyak bahan pokok yang mengalami kenaikan. Kenaikan itu bahkan terjadi jauh hari sebelum natal dan tahun baru. Artinya kenaikan tersebut bukan karena alasan lazim seperti permintaan yang meningkat menjelang hari-hari besar (liputan6.com, 26/11/2023).

Kalimantan Post

Tak terhindarkan, rakyat mengeluh. Konsumsi rumah tangga tertekan. Pemenuhan kebutuhan mereka harus dipangkas dengan harga-harga yang serba naik. Jika kenaikan total 30 persen-50 persen, maka sebesar itu pula mereka harus memotong belanjanya, atau mereka harus mencari tambahan pendapatan untuk mencukupi pengeluaran. Namun seberapa besar peluang usaha dan kerja untuk menambah pendapatan?

Pemenuhan pangan sangat krusial karena menyangkut kebutuhan pokok dan kualitas hidup. Jika persoalan pangan saja mayoritas rakyat kesulitan, bagaimana dengan kebutuhan lain seperti pendidikan dan kesehatan?

Kegagalan Menjamin Pangan

Mahalnya harga pangan menunjukkan negara gagal menjamin kebutuhan pangan murah. Sistem kapitalisme di negeri ini mengkondisikan penguasa berlepas tangan dari fungsi mengelola dan mengurus urusan rakyat. Penguasa semestinya menerjuni urusan pangan dan menyelesaikan berbagai persoalan pangan yang mencakup produksi dan distribusi.

Namun yang terjadi penguasa hanya menjadi regulator, atau penetap regulasi. Parahnya lagi, regulasi yang ada banyak yang memihak para kapitalis.

Salah satu contoh adalah penguasaan lahan. Terhadap para kapitalis, negara mengobral lahan dengan jutaan hektar Hak Guna Usaha (HGU) untuk membuka perkebunan sawit.

Belum termasuk pembukaan lahan untuk pertambangan. Di sisi lain lahan pertanian rakyat sangat sedikit dan menyempit. Alih fungsi lahan pertanian menjadi perumahan, kawasan industri semakin massif. Menyusutnya lahan pertanian menjadi sebab berkurangnya produksi pertanian.

Baca Juga :  Fakta Buruk Dunia Pendidikan Saat Ini

Karenanya tidak heran jika produksi pertanian stagnan atau bahkan menurun meskipun kebutuhan meningkat. Kondisi ini lantas menjadi alasan dibukanya keran impor. Potensi pertanian lokal seolah dikebiri, tidak diayomi. Produksi lokal seharusnya didorong untuk meningkat bahkan mewujudkan swasembada pangan. Kebijakan impor bisa dimaklumi karena impor adalah jalan pintas untuk meraih rente bagi segelintir pengusaha impor dan pengambil kebijakan.

Besarnya biaya produksi pertanian membuat petani lesu untuk bertani dan lebih memilih pekerjaan lain. Petani mendapati mahalnya barang energi dan sarana peralatan pertanian serta kebutuhan pupuk, benih dan obat-obatan. Disamping tidak kondusifnya penjualan dan juga keharusan bersaing dengan produk pertanian impor.

Negara seharusnya mampu mewujudkan ketahanan dan kedaulatan pangan dengan berbagai cara sehingga masyarakat selalu terpenuhi kebutuhan akan bahan pangan dengan mudah.

Dalam sistem Islam, memajukan dunia pertanian sangat kondusif dengan tatanan sistem ekonomi Islam. Kepemilikan lahan menyatu dengan pengelolaannya. Setiap individu yang ingin mengelola tanah dapat memiliki tanah melalui kebijakan iqtho, pembagian lahan. Mereka yang memiliki tanah tidak boleh menelantarkan tanah 3 tahun berturut-turut.

Penelantaran 3 tahun menjadi dasar terlepasnya kepemilikan. Hukum kepemilikan ini mendorong produktivitas lahan.

Tidak cukup membagikan, negara juga memberikan sarana dan prasarana mengelola tanah. Produksi pertanian akan meningkat dengan intensifikasi pertanian dan ekstensifikasi (perluasan) lahan pertanian.

Lebih dari itu, hukum kepemilikan dalam Islam mencegah ketimpangan dalam hal kepemilikan. Islam memerintahkan distribusi kekayaan yang adil, dengan melarang beredarnya harta (termasuk tanah) hanya di antara orang-orang kaya saja di antara masyarakat. Selain itu kepemilikan umum seperti hutan, barang energi dan bahan tambang mineral merupakan kepemilikan umum yang harus dikelola pemanfaatannya oleh negara. Dari pengelolaan kepemilikan umum negara bisa menyediakan kebutuhan energi dan membangun industri berat untuk memproduksi mesin-mesin pertanian. Wujud riayah pemerintah juga berupa menyediakan hasil-hasil riset pertanian dari sistem pendidikan dan riset.

Baca Juga :  Puasa dan Pencerahan

Islam menjadikan penguasa sebagaai ra in yang wajib mengurus rakyat dan memenuhi kebutuhannya. Dalam hal distribusi, negara akan membangun pasar-pasar dan mengawasi pasar. Praktek yang merusak pasar seperti penimbunan, pertengkulakan dan muamalah batil lainnya akan dicegah. Perdagangan akan berjalan adil dan saling menguntungkan.

Lapangan pekerjaan terbuka pada rakyat sekaligus memenuhi kebutuhan pangan rakyat. Wallahu alam bis shawab.

Iklan
Iklan