Pengajuan permohonan PK tersebut memang tidak ada bukti baru, tetapi pihaknya menilai putusan majelis hakim tingkat pertama tersebut terdapat kekeliruan pihak majelis hakim yang menangani perkara ini di tingkat pertama.
BANJARMASIN, KalimantanPost.com – Terpidana Muhammad Firman Jauhari dari unsur swasta yang terlibat korupsi pembangunan terminal Induk Km 6 Banjarmasin, selaku pemohon mengajukan Peninjauan Kembali (PK) perkaranya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmnasin, kemarin.
Permohonan PK tersebut disampaikan kepada majelis hakim yang dipimpin hakim Suwandi, sedangkan pemohon diwakili oleh penasihat hukumnya HM Syaiful Bahri.
Menurut Syaiful pengajuan permohonan PK tersebut memang tidak ada bukti baru, tetapi pihaknya menilai putusan majelis hakim tingkat pertama tersebut terdapat kekeliruan pihak majelis hakim yang menangani perkara ini di tingkat pertama.
“Memang klien kami sebagai konsultan pengawas proyek mulai bulan Maret 2014 dan berakhir Juli 2015 dan kontraknya tidak diperpanjang, sejak berakhir kontrak tersebut maka tanggung jawab berada di tangan Ir Fahmi Nurrahman,” ujar Syaiful dalam permohonannya tersebut.
Seperti diketahui terdakwa pada Pengadilan Tingkat pertama diganjar vonis selam 4 tahun penjara dan membayar denda Rp 200 juta bila tidak dapat membayar maka kurungannya bertambah selama empat bulan. Putusan tersbut terjadi sekitar bulan Juni 2023.(hid/K-4)