Banjarmasin, KalimantanPost.com – Buruh harian lepas berinisial HT (40) warga Jalan Alalak Selatan Gang Arridha RT 07 Banjarmasin Utara diringkus anggota Buruh Sergap (Buser) Polsekta Banjarmasin Barat karena terlibat peredaran narkotika jenis sabu-sabu.
Kapolsekta Banjarmasin Barat, Kompol Aris Munandar SH melalui Kanit Reskrim, Iptu Firuza Bahri Wira Perdana STrK menjelaskan, pria yang akrab disapa Kalud ini ditangkap atas laporan masyarakat yang merasa terganggu dengan aktivitasnya sering melakukan transaksi narkoba.
“Tersangka ditangkap di Jalan Belitung Darat, tepatnya di depan Gang Mas Urai, Banjarmasin Barat saat menunggu pelanggan,” kata Kanit Reskrim, Senin (18/12).
Saat diamankan anggota Buser Polsekta Banjarmasin Barat menemukan sejumlah barang barang bukti ketika menggeledah tubuh buruh harian lepas ini.
Setelah menggeledah tersangka, petugas mendapatkan percakapan dari HP tersangka kemudian langsung melakukan pengembangan kasus di rumahnya yang lain di Jalan A Yani Km 21, Komplek Dua Sekawan, RT 09 RW 03, Kelurahan Liang Anggang, Kota Banjarbaru.
Di rumah tersebut, petugas menemukan barang bukti narkoba disimpan di dalam kamar.
“Ditemukan barang bukti berupa 15 paket diduga Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 9,56 gram, satu buah dompet warna cokelat, dua pak plastik klip, satu buah serok terbuat dari sedotan plastik, satu buah timbangan digital warna hitam, satu unit handphone (HP) merk Oppo warna hijau, satu unit HP merk Vivo warna gravity black serta uang diduga hasil transaksi narkoba sebesar Rp 805.000,” papar Iptu Firuza.
Tersangka bersama barang bukti kemudian langsung dibawa ke Mapolsekta Banjarmasin Barat untuk proses hukum lebih lanjut.
Iptu Firuza mengatakan, tersangka Kalud akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) junto 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(fik/K-4)















