BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Majelis hakim yang menangani perkara pencucian uang dengan terdakwa Lian Silas orang tua dari gembong nakotika yang masih buron Freddy Pratama, menolak permohonan terdakwa melalui penasihat hukumnya Ernawati dan rekan, untuk dilakukan pembantaran.
Hal ini diajukan Ernawati, karena kondisi kliennya yang menderita penyakit paru-paru.
Penolakan majelis hakim pada Pengadilan Negeri Banjarmasin yang dipimpin hakim Jamser Simanjuntak, disampaikan pada sidang lanjutan di pengadilan tersebut, Selasa (19/12/2023).
Terdakwa sendiri mengakui kalau dirinya malam tadi ada pendarahan yang keluar dari mulutnya.
“Sebaiknya pihak terdakwa meminta kepada Lapas Teluk Dalam untuk berobat kalau memang sakit,’’ ujar Jamser menasihati.
Sidang lanjutan kemarin, Ernawati dan rekan menyampaikan eksepsinya, antara lain disebutkan perkara pokok yang disangkakan kepada anak terdakwa yang bernama Freddy Pratama sampai sekarang belum ada putusan pengadilan yang ada di Indonesia mengenai tindak kejahatannya.
Ernawati menganggap dakwaan Jaksa Penuntut Umum tentang tuduhan kepada kliennya melakukan tindakan pencucian uang tidak bedasarkan kuat secara hukum.
Dibagian lain, ia menyatakan pengiriman uang yang diterima terdakwa bukan berasal dari Freddy Pratama.
Untuk itu Ernawati berpendapat, tindak pidana pencucian uang adalah tindak pidana ikutan (underlying crame) dari tindak pidana asal (predicate crime).
Lalu dalam surat dakwaannya, Penuntut Umum terkesan memaksakan keadaan yaitu dengan menyebutkan ada pengaturan hasil pembayaran narkotika agar diterima di rekening terdakwa. Akan
tetapi Penuntut Umum dalam surat dakwaannya tidak dapat menguraikan secara cermat dan jelas siapa yang mengatur aliran dana.
Lalu, dari sejumlah rekening-rekening atas nama orang lain (bukan Fredy Pratama) yang dikatakan dikuasai oleh Fredy Pratama aliasuMiming maupun rekening orang lain yang bagian dari Bandar
Narkotika, apakah benar milik dari anak terdakwa Lian Silas, Freddy Pratma pernah dihukum atas tuduhan Sebagai Bandar
Narkotika, dari tahun 2014 sampai 2023.
“Sehingga kami berpendapat hal tersebut hanya kesimpulan dari penyidik maupun Jaksa Penuntut Umum saja,’’ujarnya Ernawati.
Dibagian lain ia menybtukan, bahwa Fredy Pratama sampai dengan perkara Terdakwa Lian Silas maju di persidangan belum pernah menyandang status sebagai Terpidana dalam kasus sebagai mana dengan Pasal 2 Undang-Undang
Tindak Pidana Pencucian Uang.
Menurut dakwaan barang yang disita dari terdakwa berupa harta benda tidak bergerak maupun bergerak dengan nilai fantastis diangka keseluruhan mencapai Rp.1 triliun.
JPU dalam dakwaannya
melanggar pertama terdakwa didakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Kedua pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian
Ketiga pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
Atau pasal 137 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35
Tahun 2009 tentang Narkotika juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Sub Pasal 137 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35
Tahun 2009 tentang Narkotika juncto pasal 55 ayat (1) key KUHP. (hid/KPO-3)















