MAMUJU, Kalimantanpost.com – Adanya tetesan air di mobil pikap membuat petugas karantina Sulawesi Barat berhasil menggagalkan pengiriman daging anjing asal Pulau Kalimantan dengan tujuan Kota Manado, Sulawesi Utara.
“Daging anjing yang diperkirakan seberat dua ton itu tidak dilengkapi sertifikat Karantina dari daerah asal, sehingga kami tahan,” kata I Gusti Bagus Ari Purwanda, Dokter Hewan Karantina Sulbar, di Mamuju, Sabtu (23/12/2023).
Pengungkapan pengiriman daging anjing tanpa sertifikat karantina itu, kata Gusti, berawal saat pejabat Karantina Sulbar melihat adanya tetesan air dari sebuah mobil pikap yang baru keluar dari kapal.
Awalnya, lanjut Gusti, pemilik daging tersebut mengaku bahwa yang ada di atas mobil tersebut merupakan ikan, namun pejabat karantina tidak percaya dan tetap melakukan pemeriksaan dan berhasil menemukan 120 ekor anjing yang telah mati.
“Kondisi anjing masih utuh, belum dipotong menjadi beberapa bagian. Daging tersebut rencananya akan dibawa ke Manado. Karena pemilik tidak bisa menunjukkan sertifikat karantina dari daerah asal, sehingga daging tersebut kami tahan,” tegas Gusti.
Sementara, Kepala Karantina Sulbar Agus Karyono menyampaikan bahwa menjelang perayaan Natal dan tahun baru, pihaknya meningkatkan pengawasan lalu lintas komoditas hewan, ikan dan tumbuhan di pelabuhan dan bandara di daerah itu.
“Kami meningkatkan pengawasan di pelabuhan dan bandara menyusul terjadinya lonjakan arus penumpang dan barang atau komoditas pertanian menjelang Natal dan tahun baru,” terang Agus Karyono.
Ia mengingatkan masyarakat agar melengkapi dokumen persyaratan apabila melalulintaskan komoditas pertanian, baik itu masuk maupun keluar dari suatu daerah.
Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Provinsi Sulbar, kata Agus Karyono, memiliki tiga satuan pelayanan, yaitu di Tampa Padang Kabupaten Mamuju, di Kabupaten Majene, dan Pasangkayu.
Berdasarkan data tindakan 3P (penahanan, penolakan dan pemusnahan) terhadap komoditas hewan pada 2023, Karantina Sulbar tambahnya, berhasil melakukan 19 kali penahanan dengan jumlah 72 ekor dan penolakan sebanyak 45 kali dengan jumlah 171 ekor.
Sedangkan untuk pemusnahan tambahnya, pihak telah melakukan sebanyak 11 kali dengan jumlah 18 ekor.
“Tindakan 3P didominasi oleh ayam dan burung yang berasal dari Kalimantan yang tidak dilengkapi dengan dokumen persyaratan,” ujar Agus Karyono. (Ant/KPO-3)