Melihat tersangka beringas, petugas dipaksa mundur berkali-kali. Bahkan saat diberi tembakan peringatan, pria berusia 35 tahun ini menyebut suara itu hanya angin saja.
BANJARMASIN, KalimantanPost.com – Seorang pria berinisial R warga Jalan Alalak Selatan Gg Tanggui ditembak petugas Satpolairud Polresta Banjarmasin di kakinya.
Tindakan tegas terukur ini dilakukan karena pria berusia 35 tahun mengamuk dan membuat onar sambil membawa dua bilah senjata tajam sehingga membuat warga ketakutan.
Tak hanya itu, R juga sempat mengeluarkan kata-kata ancaman akan memenggal kepala warga saat membuat onar.
“Tindakan ini terpaksa dilakukan karena dia mengamuk dengan menggunakan senjata tajam dan menyerang petugas yang hendak mengamankannya,” jelas Kasat Polairud Polresta Banjarmasin AKP Dading Kalbu Adie, Senin (25/12)
Dading mengungkapkan, kejadian bermula saat petugas Satpolairud yang bertugas di Posko Apung didatangi oleh warga dan melaporkan bahwa ada seorang pria yang mengamuk sambil membawa dua bilah senjata tajam, hari Minggu (24/12) tadi.
“Pria tersebut mengamuk dan menggedori rumah sambil mengancam akan memenggal kepala warga,” ujarnya.
Laporan warga ini ditindaklanjuti petugas Satpolairud ke lokasi kejadian. Rupanya kedatangan petugas tak membuat pria pengganguran ini takut. R malah menantang dan berusaha mendekat serta menyerang petugas.
Melihat tersangka beringas, petugas dipaksa mundur berkali-kali. Bahkan saat diberi tembakan peringatan, pria berusia 35 tahun ini menyebut suara itu hanya angin saja.
“Sudah berusaha kita bujuk hingga diberi tembakan peringatan. Bukanya takut, ia malah makin beringas dan terus mendekati petugas,” ucap Kasat.
Tak mau ambil risiko, petugas akhirnya dengan terpaksa harus memberikan tindakan tegas terukur dengan menembak bagian lutut sebelah kanan.
“Baru setelah itu pelaku meletakkan senjata tajamnya dan menyerah,” tambah Kasat.
Setelah ditembak, pelaku langsung dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapatkan tindakan medis.
“Kemarin juga sudah dilakukan operasi untuk mengeluarkan peluru dari kakinya. Kondisi pelaku stabil,” tutur Kasat.
AKP Dading mengungkapkan aksi pelaku R mengamuk sambil membawa senjata tajam di kawasan tersebut tidak hanya sekali saja. Pria hidup sebatang kara dan kerap mengharapkan belas kasihan warga ini sering kedapatan membawa senjata tajam jika tidak memiliki rokok.
Saat dilakukan penggeledahan di rumahnya, petugas pun menemukan banyak senjata tajam yang diduga kerap dibawa pelaku setiap hari.
Atas perbuatannya, pelkau R terancam Pasal 212 KUHP jo Pasal 335 KUHP jo Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena melawan petugas dan membawa senjata tajam tanpa hak.(yul/K-4)