Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
BanjarmasinTRI BANJAR

Ketua Dewan Pers dan Jurnalis Perempuan se Indonesia Baca Puisi di Acara HUT FJPI ke 16

×

Ketua Dewan Pers dan Jurnalis Perempuan se Indonesia Baca Puisi di Acara HUT FJPI ke 16

Sebarkan artikel ini
Hal 9 3 Klm FJPI Puisi
BACA PUISI- Inilah Ketua Dewan Pers, DR Ninik Rahayu SH MS membaca puisi karyanya sendiri pada peringatan HUT ke 16 Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) secara virtual, Sabtu (23/12/2023) bersama Ketua dan Sekretaris FJPI se Indonesia.(KP/Dokumen FJPI)
Hal 9 1 KLm Ninik Rahayu 1
DR Ninik Rahayu SH MS

Perayaan HUT FJPI tahun ini bertajuk ‘Kata dan Makna’ dan sebagian besar para jurnalis mengaku membaca puisi baru pertama kali mereka lakukan

BANJARMASIN, KalimantanPost.com – Ketua Dewan Pers, DR Ninik Rahayu SH MS membaca puisi karyanya sendiri pada peringatan HUT ke 16 Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) secara virtual, Sabtu (23/12/2023).

Baca Koran

Dilanjutkan para 16 Ketua FJPI se Indonesia dan ditutup oleh pembacaan puisi oleh Ketua FJPI, Uni Lubis.

“Kenapa perayaan ini dengan membaca puisi, karena jujur ada masa-masa berat yang dialami oleh anggota FJPI, dalam pekerjaan atau urusan pribadi. Di tengah
problem yang ada, apalagi jurnalis perempuan ini kan punya beban ganda, ada masalah kesehatan mental,” kata Uni Lubis dalam sambutannya.

Perayaan HUT FJPI tahun ini bertajuk ‘Kata dan Makna’. Sebagian besar para jurnalis mengaku membaca puisi baru pertama kali mereka lakukan.
“Hari ini kita menunjukkan, kalau jika diberi kesempatan, kita bisa. Jadi tidak ada yang tidak bisa dilakukan oleh perempuan,” kata Uni sekaligus menutup perayaan HUT ke-16 FJPI.

Ninik membacakan puisi karyanya sendiri yang dibuatnya khusus untuk FJPI berjudul “Sampai Disini atau Sudah Disini”

Puisi itu berisikan kegundahan hatinya karena tidak adanya regulasi atau undang-undang (UU) khusus yang melindungi jurnalis perempuan dari kekerasan seksual.Tidak Ada Perlindungan Khusus Jurnalis Perempuan Dalam sambutannya, Ninik mengaku sebagai Ketua Dewan Pers, dia cukup kaget sekaligus prihatin, apalagi sebelumnya ia juga pernah menjabat sebagai Komisioner Komnas Perempuan.

Ia bahkan tidak menyangka, bahwa perempuan yang menjalankan tugasnya sebagai jurnalis tidak dilindungi secara spesifik oleh undang-undang.

“Saya buka data, ternyata tidak satu pun undang-undang yang tersedia memberikan perlindungan kepada jurnalis perempuan. Itu sesaknya dobel. Saya ternyata tidak punya perhatian di situ,” ujarnya.

Baca Juga :  Siapkan Anggaran Rp4 Miliar Untuk Pengurugan Tanah Area Sampah di TPA Basirih

Ninik bahkan sempat menghubungi rekan-rekannya di Komnas Perempuan. Ia menanyakan apakah ada aturan tentang perlindungan terhadap jurnalis perempuan.

“Ternyata gak ada data itu,” kata Ninik dengan nada sedih.Ninik melihat bahwa jurnalis perempuan belum dianggap sebagai entitas yang memiliki kerentanan spesifik.

“Di situ nyeseknya dobel. Saya purna tugas di Komnas Perempuan dan Ombudsman, tapi belum menangkap soal kepentingan ini,” ujarnya.

Ninik berjanji kedepannya akan memfasilitasi untuk mempersiapkan regulasi yang berkaitan dengan perlindungan terhadap jurnalis perempuan.

Meski dirinya sadar hal itu tidak mudah, namun ia berharap semua pihak dapat memberikan dukungan.”Maka dengan waktu saya yang tidak panjang di Dewan Pers, saat ini ada tiga regulasi (yang disiapkan). Semoga mendapat dukungan penuh konstituen,” harapnya.(nau/K-3)

Iklan
Iklan