Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
Hukum & Peristiwa

Ini Dalih Warga Grogot Bawa Bahan Peledak Saat Diamankan Polres Tabalong

×

Ini Dalih Warga Grogot Bawa Bahan Peledak Saat Diamankan Polres Tabalong

Sebarkan artikel ini
IMG 20231231 WA0042 e1704022295394
AKBP Anib Bastian SIK MH, Kepala Polisi Resort (Kapolres) Tabalong saat menggelar jumpa pers akhir tahun 2023 di Aula tatag Trawang Tinggal Polres Tabalong, Minggu (31/12). (Kalimantanpost.com/ros)

TANJUNG, Kalimantanpost.com – FRR alias Gius (25) warga Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur berdalih kepada anggota Polres Tabalong dirinya membawa 6,4 kilogram (kg) bahan peledak untuk kepentingan kebun cabe.

Bahan peledak berupa Amonium Nitrat and Fuel Oil (ANFO) tersebut diambil dari PT Austin Powder Indonesia tempatnya bekerja tanpa sepengetahuan dari pihak manajemen Perusahaan. Dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa satu gulung kabel tembaga berwarna biru dan merah, satu buah kardus warna coklat bertuliskan AQUA dengan ukuran panjang 34 centimeter, lebar 32 centimeter dan tinggi 32 centimeter, serta 5 botol air mineral kapasitas 1,5 liter berisikan Amonium Nitrat dengan berat keseluruhan sebanyak 6,4 kg.

Baca Koran

“Modus operandinya, tersangka menguasai, membawa, menyimpan sesuatu bahan peledak berupa ANFO disertai dengan kabel tembaga dengan cara menyimpan di dalam kardus untuk dibawa pulang cuti kerja ke rumah tempat tinggalnya yang beralamat di Jalan Bhayangkara RT. 06/RW. 02, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kaltim,” terang AKBP Anib Bastian SIK MH, Kepala Polisi Resort (Kapolres) Tabalong saat menggelar jumpa pers akhir tahun 2023 di Aula tatag Trawang Tinggal Polres Tabalong, Minggu (31/12/2023).

”Bahan peladak alasannya akan dipergunakan sebagai pupuk dan kabel penerangan untuk kandang ayam miliknya yang selanjutnya tertangkap tangan oleh Petugas Kepolisian pada saat melakukan Kegiatan Rutin Yang di Tingkatkan (KRYD) didalam mobil Travel yang ditumpanginya,” terang Anib.

Tersangka, lanjutnya dikenakan pasal sangkaan Pasal 1 ayat (1) Undang-Udang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951, dengan acaman hukuman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi- tingginya 20 tahun. (ros/KPO-3)

Baca Juga :  Ditinggal Penghuni, Rumah di Tambarangan Terbakar
Iklan
Iklan