BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin membuat perjanjian kerja sama dengan Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Banjarmasin.
Adapun kerja sama yang dilakukan adalah layanan kepada masyarakat, berupa layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum). Penandatanganan perjanjian kerja sama atau MoU sudah dilakukan pada Selasa (2/1/2024) di Pengadilan Negeri Banjarmasin.
Penandatanganan dilakukan oleh Ketua Pengadilan Negeri Banjarmasin, Dr. Rustanto SH MH yang didampingi Panitera Pengadilan Negeri Banjarmasin, Edy Rahmansyah S.H dan juga Sekretaris Pengadilan Negeri Banjarmasin, Indrijati S.Sos.
Sementara itu, dari PBH Peradi Banjarmasin ada sang ketua yakni Muhammad Rizky Hidayat SH MKn yang melakukan penandatanganan didampingi jajaran Pengurus PBH Peradi.
Adanya kerja sama ini sendiri bertujuan agar pelayanan hukum di Pengadilan Negeri Banjarmasin tetap berjalan dengan baik, khususnya lagi membantu masyarakat yang kurang mampu agar dapat memperjuangkan hak-hak keadilannya.
Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Negeri Banjarmasin, Dr. Rustanto SH MH menerangkan bahwa Posbakum adalah sarana pencari keadilan agar bisa mengakses pengadilan dengan cuma-cuma dan ini bagian dari implementasi Perma No 1 Tahun 2014 tetang pedoman pemberian layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu di pengadilan.
Dr Rustanto juga mengapresiasi kinerja PBH Peradi dalam pelayanan hukum di Pos Bantuan Hukum (Posbakum) PN Banjarmasin. Dirinya meminta untuk terus ditingkatkan lagi agar selalu maksimal dalam memberikan pelayanan hukum.
Sementara itu, Ketua PBH Peradi Banjarmasin, Muhammad Rizky Hidayat SH MKn menyambut baik adanya kerjasama tersebut.
“Alhamdulillah, penandatanganan MoU telah dilaksanakan, terimakasih atas kepercayaan dan kerja sama selama ini,” katanya
Rizky Hidayat juga mengimbau warga Kota Seribu Sungai untuk bisa memanfaatkan keberadaan Posbakum tersebut.
“Masyarakat kota Banjarmasin jangan segan-segan untuk menghubungi kami PBH Peradi Banjarmasin, dan kami siap membantu mereka yang tidak mampu terkait bantuan hukum,” pungkasnya.
Dengan adanya Posbakum ini, maka akan membantu masyarakat yang tidak mampu dan terpinggirkan agar dapat memenuhi hak asasi masyarakat.
Pemberian bantuan hukum ini bertujuan untuk meringankan beban biaya yang harus ditanggung masyarakat tak mampu di pengadilan, memberikan kesempatan yang merata pada anggota masyarakat yang tak mampu untuk memperoleh pembelaan dan perlindungan hukum jika berhadapan dengan proses hukum di pengadilan, meningkatkan akses kepada keadilan dan meningkatkan kesadaran serta pengetahuan masyarakat tentang hubungan hukum terkait pemenuhan perlindungan hukum terhadap hak dan kewajiban. Sehingga, dengan adanya Posbakum yang terbentuk ini, diharapkan dapat memberikan pencerahan dan penyuluhan hukum kepada masyarakat. (Ril/KPO-1)