Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Mantan Kades Sawaja, Tapin Divonis 15 Bulan Penjara

×

Mantan Kades Sawaja, Tapin Divonis 15 Bulan Penjara

Sebarkan artikel ini
IMG 20240108 WA0019 e1704707067838
Terdakwa Muliadi mantan Kepala Desa (Kades) Sawaja Kecamatan Candi Laras Utara Kabupaten Tapin saat mendengarkan vonis Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, yang dipimpin hakim Yusriansyah, pada sidang lanjutan, Senin (8/1/2023). (Kalimantanpost.com/hid)

Banjarmasin, Kalimantanpost.com – Terdakwa Muliadi mantan Kepala Desa (Kades) Sawaja Kecamatan Candi Laras Utara Kabupaten Tapin, diganjar 15 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin yang dipimpin hakim Yusriansyah, pada sidang lanjutan, Senin (8/1/2023).

Ganjaran hukuman ini tidak beda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Johan Wibowo dari Kejaksaan Negeri Tapin.

Kalimantan Post

Disamping pidana kurungan, terdakwa juga dibebani pidana denda sebesar Rp100 juta subsidair selama dua bulan. Sementara uang pengganti di tiadakan karena terdakwa sudah mengembalikannya.

Majelis hakim juga sependapat dengan JPU kalau terdakwa secara meyakinkan bersalah melanggar pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa selama 15 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Johan Wibowo dari Kejaksaan Negeri Tapin.

Selain itu terdakwa juga dibebani membayar denda Rp100 juta subsidair tiga bulan kurungan. Selain itu terdakwa dibebaskan dari membayar uang pengganti, karena masalah kerugian negara ini sudah dibayarkan oleh isteri terdakwa kepada JPU, sebelum tuntutan dibacakan.

Jumlah yang dikembalikan terdakwa melalui istrinya tersebut sebanyak Rp138 juta, dan saat penyidikan terdakwa juga mengembalikan sebanyak Rp50 juta. Jadi keseluruhan kerugian negara dikembalikan oleh terdakwa.

Seperti diketahui sewaktu menjabat sebagai kepala desa, terdakwa
Selama tiga tahun berturut-turut sengaja tidak menyetorkan pajak dana desa sebesar Rp74,9 juta. Dengan rincian tahun 2019 sekitar Rp47 juta, 2020 sekitar Rp20 juta, dan 2021 Rp6 juta.

Selain itu terdakwa juga tidak dapat mempertanggungjawabkan belanja modal Desa Sawaja sebesar Rp111 juta pada tahun 2019, 2020, dan 2021.

Dimana, belanja barang dikatakan tidak terealisasi atau tidak dibelikan terdakwa, namun terdapat adanya surat pembayaran.

Baca Juga :  Terbukti Terlibat Suap Anggota KPU, Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara

“Belanja modal tersebut tidak ada fisiknya atau fiktif,” ungkap JPU Kejari Tapin Johan Wibowo saat membacakan surat dakwaan.
Sebagai Kades, terdakwa juga dikatakan mengambil alih tugas bendahara desa yaitu dengan menguasai sendiri uang belanja modal Desa Sawaja.

Tak sampai disitu, saat menjabat sebagai Kades terdakwa juga dikatakan melakukan penyimpangan pembayaran honor kepada tim TPAP sebesar Rp2,2 juta. Dari hasil audit, terdapat unsur kerugian negara yang dilakukan terdakwa selama tahun 2019, 2020, dan 2021 mencapai Rp188.753.870,45. (hid/KPO-3)

Iklan
Iklan