PALANGKA RAYA, Kalimantanpost.com – Nilai Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) berdasarkan hasil Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) atas penyelenggaraan PTSP pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) sebesar 84,63 dan masuk kategori Baik.
“Adapun realisasi penerbitan perizinan berusaha dan non perizinan pada tahun 2023 adalah sebanyak 409 perizinan dan 281 non perizinan,” kata Kepala DPMPTSP Kalteng yang diwakili oleh Kepala Bidang PTSP Esther Mutiara L Tobing saat menggelar Rapat Evaluasi Kinerja Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Triwulan IV, Selasa (16/1/2024) di Kantor DPMPTSP Kalteng.
Ditambahkan Ester, pihaknya juga menyatakan terima kasih atas kerja sama seluruh petugas penyelenggara PTSP dalam melayani masyarakat sepanjang tahun 2023.
“Tujuan dilaksanakannya rapat ini adalah sebagai evaluasi kegiatan pelaksanaan perizinan berusaha dan non perizinan, dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan PTSP di Provinsi Kalimantan Tengah,” jelasnya.
Kepala Bidang PTSP juga menyampaikan mengenai perubahan kebijakan dan kewenangan terkait perizinan dan non perizinan yang ada, diperlukan koordinasi terkait regulasi-regulasi yang berubah sehingga mekanisme penyelenggaraan PTSP dapat segera menyesuaikan dengan regulasi-regulasi terbaru tersebut.
Harapan pihaknya seluruh PD Teknis agar selalu kompak dan bersinergi dalam menyelenggarakan dan meningkatkan kualitas pelayanan terpadu satu pintu.
“Tentunya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga membawa dampak yang positif dalam dunia investasi di Kalteng guna mewujudkan Kalteng Berkah,” ucap Esther.
Rapat tersebut dihadiri oleh Pejabat Eselon III DPMPTSP Kalteng serta petugas Front Office dan Back Office Perangkat Daerah (PD) Teknis Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, yakni dari Dinas Perhubungan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Lalu Dinas Kehutanan, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan, Dinas Kesehatan, Dinas Perkebunan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Dinas Sosial, serta Badan Kesatuan Bangsa dan Politik. (drt/KPO-3)














