“Keberadaan BUMDes bisa menjadi tulang punggung perekonomian desa guna mencapai peningkatan kesejahteraan masyarakat desa,” kata Karlie.
BANJARMASIN, KP – Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) berperan dalam menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pendapatan masyarakatdan memajukan potensi lokal
Anggota DPRD Kalimantan Selatan, Dr.H.Karlie Hanafi Kalianda, SH.MH mengatakan hal itu dalam perbincangan dengan wartawan di Banjarmasin, Jumat (19/01/2024) setelah sehari sebelumnya, yaitu Kamis (18/01/2024) Karlie Hanafi melaksanakan Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan tentang BUMDes di Aula Kecamatan Mekarsari, Kabupaten Barito Kuala.
“BUMDes merupakan inisiatif penting dalam menggerakkan ekonomi di wilayah pedesaan,” tambah Karlie.
Politisi senior Partai Golkar ini mengatakan juga pemerintah desa dapat mendirikan BUMDes sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa, dan ditetapkan dengan Peraturan Desa.
BUMDes adalah Lembaga usaja desa yang dikelola oleh masyarakat dan pemerintah desa dalam upaya memperkuat perekonomian desa dan dibentuk berdasarkan kebutuhan dan potensi desa, jelas Karlie.
“Keberadaan BUMDes bisa menjadi tulang punggung perekonomian desa guna mencapai peningkatan kesejahteraan masyarakat desa,” kata Karlie.
Dalam paparannya Karlie Hanafi juga mengatakan bahwa keberadaan BUMDes sebagai salah satu upaya mengatasi permasalahan-permasalahan yang terjadi di desa, terutama lingkup kesejahteraan.
Sedangkan peraturan yang mengatur tentang keberadaan Bumdes, tertuang dalam Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Permen Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan dan Pembubaran Bumdes. Permen Desa Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI Nomor 3 tahun 2021 tentang Pendaftaran, Pendataan dan Pemeringkatan Pembinaan dan Pengembangan dan Pengadaan Barang dan/atau Jasa Bumdes / Badan Usaha Milik Desa Bersama (Bumdesma). Serta Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2021 tentang Bumdes, tambahnya menjelaskan.
BUMDes itu sendiri, katanya melanjutkan, merupakan usaha desa yang dikelola oleh pemerintah desa, dan berbadan hukum. “Pemerintah Desa dapat mendirikan Bumdes sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa. Pembentukan Bumdes ditetapkan dengan Peraturan Desa,” ungkapnya.
Dikatakan juga, peran Bumdes mendukung kemandirian ekonomi desa, yaitu peran terkait aspek pelayanan berimplikasi terhadap kemandirian ekonomi desa. Peran Bumdes tekait aspek akuntabilitas berimplikasi terhadap meningkatnya Pendapatan Asli Desa, dan semua itu adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, kata Karlie Hanafi.
Dikatakan juga sosialisasi Peraturan Perundang-undangan tentang BUMDes di Kecamatan Mekarsari, Kabupaten Barito Kuala ini dihadiri Plh Camat setempat Mohtar Aini, S.Sos serta dihadiri pula Kepala Desa se Kecamatan Mekarsari, tokoh masyarakat, tokoh agama, organisasi kepemudaan, organisasi Wanita serta masyarakat umum lainnya.
Sementara, Kepala Dinas PMD Kabupaten Batola yang diwakili Kabid Pemberdayaan Masyarakat dan Pengembangan Usaha, Mardla Rijali, SIP selaku narasumber dalam kegiatan sosialisasi itu antara lain mengatakan keberadaan Bumdes dimaksudkan untuk mendapatkan keuntungan, yang hasilnya dapat memperkuat ekonomi desa, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, seperti yang diatur dalam PP Nomor 72 tahun 2005 tentang Desa, pasal 78 ayat 1.
Dikatakan juga, Bumdes mengelola atau menjalankan usaha desa, yaitu jenis usaha berupa pelayanan ekonomi desa, seperti usaha jasa, penyaluran Sembilan bahan pokok, perdagangan hasil pertanian, serta industry dan kerajinan rakyat.
Menurut dia, BUMDes tidak berdiri secara ekslusif atau tetapi didirikan melalui Peraturan Desa bersama BPD yang dalam pengelolaannya berdiri sendiri, namun masih dalam naungan pemerintah desa karena pendapatan dari setiap unit usaha yang dikelolo Bumdes masuk dalam PAD Desa, dan kemudian dana tersebut disalurkan untuk membangun berbagai fasilitas dan kegiatan pemberdayaan masyarakat.
“BUMDes juga diharapkan bisa menjadi tulang punggung perekonomian desa guna mencapai peningkatan kesejahteraan masyarakat desa,” kata Mardla Rijali.
Dia juga membeberkan bahwa sedikitnya ada tujuh bidang usaha BUMDes yang menguntungkan untuk dijalankan dan dikembangkan di desa, yaitu pertanian dam peternakan organic, agrowisata dan ekowisata, pengolahan produk olahan local, pusat pelatihan dan workshop, pariwisata dan kuliner, serta produksi energi terbarukan.
“Masih banyak lagi bidang usaha yang bisa dilakasanakan dan dikembangkan di pedesaan. Yang jelas pemilihan bidang usaha BUMDes harus didasarkan pada potensi, kebutuhan dan preferensi masyarakat desa,” pungkas Mardla Rijali. (lia/K-1)