Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Saksi Akui Kirim Uang 69 Kali ke Terdakwa, Lian Silas Atas Suruhan Gembong Narkoba Freddy Pratama

×

Saksi Akui Kirim Uang 69 Kali ke Terdakwa, Lian Silas Atas Suruhan Gembong Narkoba Freddy Pratama

Sebarkan artikel ini
IMG 20240123 WA0016 1 e1705991497950
Sidang lanjutan dengan terdakwa Lian Sila, orangtua gembong Narkoba Freddy Pratama di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Selasa (23/1/2024). (Kalimantanpost.com/hid)

BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Salah seorang dari lima saksi yang di ajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara terdakwa Lian Silas, yakni Yusa Hendri yang kini berada di Lapas Malang, mengakui kalau dirinya di suruh gembong narkoba Freddy Pratama, untuk mengirim uang kepada orangtuanya.

Lima saksi yang diajukan JPU tersebut semuanya berada di rumah tahanan, dua di Malang, dua di Lapas Lampung dan satu di Nusa Kambangan Jawa Tengah. Kesemuanya terlibat dengan DPO (Daftar Pencarian Orang) Freddy Pratama dalam bisnis narkoba.

Kalimantan Post

Sementara saksi Yusa yang tengah berproses di Pengadilan Negeri Malang dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang, seperti halnya terdakwa Lian Silas, karena saksi menerima uang dari Freddy Pratama untuk membeli tanah dan ruko di Malang atas nama saksi.

Dalam pengakuannya, saksi Yusa mengatakan untuk mengirim uang ke terdakwa yang merupakan orangtua Freddy, ia mengakui mempunyai tiga rekening di bank yang berbeda di tahun 2013-2014, yakni Bank BRI, Bank BNI dan Bank Mandiri.

“Pembukaan rekening ini semuanya atas suruhan Freddy dan uang sendiri sudah dikirim ke terdakwa yang tidak saya kenal sebanyak 69 kali dengan nilai Rp900.000,- juta lebih,’’ aku Yusa menjawab pertanyaan tim JPU yang dikomandoi jaksa Arri Hanungrah Dewanto Wokas, pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Selasa (23/1/2024).

Ia juga mengakui menerima upah dari Freddy yang dikenalnya semula rekening tersebut untuk judi togel. Kemudian saksi baru tahu kalau Freddy juga terlibat perdagangan narkoba.

“Berbeda ketika saya disuruh membuka rekening di BCA, disini jelas ia menerima upah sebulannya Rp30 juta, diantara uang yang masuk ke rekening atas nama saya tersebut jumlahnya miliaran rupiah. Ada yang dibelikan aset berupa tanah dan ruko di Malang,’’ terang saksi dihadapan majelis hakim yang di pimpin hakim Jamser Simanjuntak.

Baca Juga :  Pengajuan Dana Hibah ke Anggota DPRD, Ketua KPUD, dan Bawaslu Diusut KPK

Yusa juga mengakui, ia pernah bertemu dengan Freddy di Thailand, ketika ia di suruh datang ke sana. Pertemuan tersebut hanya di meja makan saja.

Seperti diketahui, terdakwa diancam dengan pasal berlapis. Terdapat tidak kurang tujuh pasal. Pertama, terdakwa didakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Kedua pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian.

Ketiga pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
Atau pasal 137 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35
Tahun 2009 tentang Narkotika juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Sub Pasal 137 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35
Tahun 2009 tentang Narkotika juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menurut dakwaan barang yang disita dari terdakwa berupa harta benda tidak bergerak maupun bergerak dengan nilai fantastis diangka keseluruhan mencapai Rp1 triliun.

Menurut dakwaan tersebut, uang yang diterima terdakwa untuk membeli aset-aset tersebut diduga kuat berasal dari anaknya gembong narkotika Freddy Pratama, melalui bank-bank swasta maupun bank bank plat merah.

Uang kiriman tersebut diduga hasil dari perdagangan narkoba yang dilakukan anak terdakwa Freddy Pratama yang kini masih burona alias mamsuk daftar pencariana orang (DPO).
Berapa aset yang disita dari terdakwa yang sekaligus merupakan barang bukti antara lain, satu buah SHM tanah dan bangunan di DI Yogyakarta bernilai Rp1.300.000.000,-
tiga buah SHM tanah dan bangunan di Bali senilai Rp6.700.000.000, tiga unit apartemen di Jabodetabek senilai Rp4.200.000.000,
4 buah SHM tanah dan bangunan di Jawa Timur senilai RP. 11.800.000.000.

Baca Juga :  Terapkan Zero Tolerance to Fraud, BRI Dukung Proses Hukum Kredit Fiktif

Lalu, 12 buah SHM tanah dan bangunan di Kalimantan Selatan senilai Rp33.480.000.000, 9 buah SHM tanah dan bangunan di Kalimantan Tengah senilai Rp39.600.000.000.

Selain itu terdapat juga uang tunai sebesar Rp. 2.800.000.000, 8 unit kendaraan bermotor roda dua dan empat serta masih banyak lagi aset asert yang berasal dari uang haram tersebut.

Serta sebuah hotel Hotel Armani yang dibeli juga menggunakan dana Freddy alias Miming. (hid/KPO-3)

Iklan
Iklan