BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Modus dengan membuat faktur fiktif hingga menyebabkan kerugian pada perusahan tempatnya bekerja membuat Wendy Novia Noor (31) dilaporkan ke pihak Polsekta Banjarmasin Timur.
Dalam laporan yang dibuat oleh PT Rajawali Nusindo Banjarmasin beralamatkan di Jalan Manggis RT 20 No 32 Banjarmasin ini menyebabkan kerugian Rp 325 Juta.
Menindak lanjuti hal tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan pelaku Wendy di Jalan Kembang Turi No. 17 RT. 03 RW. 04 Jatimulyo Kec. Lowokwaru Kota Malang Provinsi Jawa Timur setelah 4 bulan buron, Selasa (23/1/2014).
Menurut Kapolsekta Banjarmasin Timur AKP Eru Alsepa melalui Kanit Reskrim Ipda Partogi Hutahean bahwa pelaku Wendy warga Purna Sakti Gang. Hasan Yamani I No147 RT 29 RW 02 Kelurahan Basirih Banjarmasin Barat melancarkan aksinya dengan membuat faktur fiktif.
“Pelaku yang bekerja sebagai sales konsumer membuat surat pemesanan fiktif,” ujar Partogi.
Selanjutnya pelaku meminta kepada admin pesanan untuk dibuatkan Faktur dan di keluarkan barang dari kantor berupa barang – barang konsumer seperti tokailigter M4L TC, Gas Portable, minyak goreng.
“Jumlah yang dikeluarkan sebanyak 80 faktur dengan nilai Rp. 325juta,” tambahnya.
Usai berhasil mendapatkan apa yang di inginkan, pelaku tidak masuk kantor tanpa keterangan.
Upaya untuk mencari pelaku sudah di lakukan pengecekan ke rumah terlapor dan ternyata berdasarkan keterangan orang tua sudah tidak ada di rumah.
Curiga dengan apa yang dibuat pelaku, kepala kwintasi melakukan mengecekan tagihan yang dikerjakan pelaku dan ternyata ada beberapa toko yang tidak melakukan pemesanan.
“Pelaku dikenakan pasal 374 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dalam jabatan,” tambahnya. (Yul/KPO-3)