Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
Hukum & Peristiwa

Satu Lagi Pembobol Bank Plat Merah di Guntung Payung Banjarbaru Disidang

×

Satu Lagi Pembobol Bank Plat Merah di Guntung Payung Banjarbaru Disidang

Sebarkan artikel ini
IMG 20240201 WA0035
Terdakwa Sahrianoor.yang terlibat kredit pada bank plat merah di unit Guntung Payung Banjarbaru saat mengikuti sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Rabu. (Kalimantanpost.com/hid)

BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Satu lagi terdakwa yang terlibat kredit pada bank plat merah di unit Guntung Payung Banjarbaru, duduk di kursi terdakwa, yakni Sahrianoor.

Terdakwa yang merupakan salah satu calo kredit pada bank tersebut, bekerja sama dengan Mantri Richard Wilson yang sudah menjadi terpidana.

Baca Koran

Sidang yang berlangsung, Rabu (31/1/2024) sore di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, merupakan lanjutan dari sidang terpidana Richard Wilson, dengan majelis hakim yang dipimpin hakim Jamser Simanjuntak.

Akibat perbuatan terdakwa tersebut bersama terpidana Richartd, pihak bank menderita kerugian mencapai Rp2,7 miliar. Richard sendiri divonis selama 4 tahun dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Putusan tersebut lebih ringan satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum serta membayar uang pengganti sebesar Rp97,7 juta. Bila tidak dapat membayar, kurungannya bertambah dua tahun dan tiga bulan.

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andryawan Perdana dari Kejaksaan Negeri Banjarbaru, modus membobol bank plat merah tersebut, keduanya bekerja sama yang berakibat terdapat unsur kerugian negara Rp2,7 miliar, berdasarkan perhitungan BPKP Perwakilan Kalsel.

Keduanya membobol bank tersebut dengan menggunakan tanda pengenal berupa KTP dari pihak ketiga yang dilakukan oleh terdakwa. Menurut dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Banjarbaru, modus tersebut berupa kredit fiktif dengan istilah kredit topengan maupun tampilan, sehingga pihak bank menderita kerugian miliran rupiah.

Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHPidana untuk dakwaan primairnya. Sedangkan dakwaan subsidar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHPidana. (hid/KPO-3)

Baca Juga :  Buron Interpol China Diamankan di Indonesia

Iklan