Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Kesal Anak Hamil di Luar Nikah, Alasan Buruh Setubuhi Putri Kandung

×

Kesal Anak Hamil di Luar Nikah, Alasan Buruh Setubuhi Putri Kandung

Sebarkan artikel ini
5 HL Ayah Cabuli Anak 3 klm
BAWA TERSANGKA - Tim penyidik Dit Reskrimum Polda Kalsel membawa tersangka S pelaku rudapaksa putri kandung. (KP/Aqli)

Korban R sempat melawan saat dipaksa ayahnya berhubungan badan. Bahkan, gadis ini memohon kepada ayah kandungnya tersebut untuk tidak melakukan perbuatan nista itu.

BANJARMASIN, KP – Kesal, alasan itu keluar dari mulut ayah bejat berinisial S (41) yang ditangkap polisi karena tega menyetubuhi anak kandungnya berinisial R yang tengah hamil 7 bulan.

Baca Koran

Pria yang berprofesi sebagai buruh bangunan ini menceritakan, awalnya mencoba bertanya kepada anaknya siapa orang yang telah menghamilinya. Namun, siswi SMP ini tetap bungkam dan enggan memberitahu siapa orangnya.

“Saya jadi kesal kepada dia,” katanya kepada awak media di ruang penyidik Unit PPA, Subdit IV Ditreskrimum Polda Kalsel, Kamis (1/2).

Kekesalan S kemudian dilampiaskan dengan memaksa anaknya untuk berhubungan badan. Kebetulan saat kejadian S dan anaknya R berdua saja di dalam rumah karena istri tersangka yang merupakan ibu kandung sedang pergi keluar pada malam kejadian tepatnya Selasa (23/1) malam.

Korban R sempat melawan saat dipaksa ayahnya berhubungan badan. Bahkan, gadis ini memohon kepada ayah kandungnya tersebut untuk tidak melakukan perbuatan nista itu.

“Namun tetap saya paksa dia agar mau,” cerita buruh bangunan ini.

Saat menggauli anak kandungnya, tiba-tiba S mendengar ada suara orang mendekat ke rumahnya. Ternyata, suara tersebut adalah istri tersangka dan ibu kandung korban yang baru datang ke rumah.

Pria berusia 41 tahun ini lantas menghentikan aksi bejatnya merudapaksa anak gadisnya yang tengah hamil 7 bulan tersebut.

S mengaku dalam kondisi sadar merudapaksa anak gadisnya, tidak dalam pengaruh apapun, baik itu alkohol maupun narkotika.

Usai dirudapaksa ayahnya, korban S kemudian pergi menginap ke rumah neneknya yang berdekatan dengan rumahnya. Gadis ini kemudian menceritakan perbuatan nista ayahnya kepada neneknya.

Baca Juga :  Usai Dua Mahasiswanya Meninggal di Maluku Tenggara, UGM Evaluasi Sistem KKN

Akhirnya, pihak keluarga sepakat untuk melaporkan S ke polisi dan berujung pada diamankannya buruh bangunan ini.

Dir Reskrimum Polda Kalsel, Kombes Pol Erick Frendriz, melalui Kabag Binopsnal, AKBP Sutrisno didampingi Panit 1 Unit 1 Subdit IV, Iptu Felly Manurung SH MH mengatakan, S kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini karena melanggar Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Untuk ancaman hukuman, tersangka S akan pidana maksimal 15 tahun penjara. (K-2/K-4)

Iklan
Iklan