Matapura, KP – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar menghentikan penuntutan perkara penadahan sepeda motor dengan tersangka Saidi yang melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP berdasarkan Restoratif Justice atau Keadilan Restoratif, Senin (5/2).
Pelaksanaan penghentian penuntutan dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Banjar, Rudi Hartoko SH MH didampingi Andi Moch Fachry SH MH selaku Plh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum dan Jaksa Fasilitator Bima Syahputra SH, serta dihadiri juga dari pihak keluarga korban, tokoh masyarakat dan penyidik Polsek Gambut.
Kasusnya berawal saat saksi Sandro, M Yamin, saksi anak Ahmad Ramdani AD dan saksi MU Rizki yang dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah pada Rabu 18 Oktober 2023 mengambil sepeda motor Suzuki Smash tahun 2007 Nomor Polisi DA 5398 SE milik saksi korban Sunan Fatmagiri, warga Jalan Pemajatan Km 03 RT 04 II Kelurahan Gambut, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar. Dimana sepeda motor tersebut dicuri Sandro.
Selanjutnya, pada Jumat tanggal 20 Oktober 2023, terdakwa yang sebelumnya mengenal saksi anak datang ke rumahnya di Handil Pekapuran RT 09 Desa Tinggiran Darat, Kecamatan Mekarsari, Kabupaten Barito Kuala Kalsel dan menyampaikan kepada terdakwa bahwa “ada sepeda motor mau meambil kah?”
Terdakwa menanyakan berapa harga dari sepeda tersebut dan dijawab Rp 900 ribu. Kemudian terdakwa menanyakan pemiliknya siapa dan mendapat jawaban bahwa sepeda motor tersebut milik temannya.
Terdakwa juga menanyakan surat-suratnya, dan dijawab “tak ada, terbakar” hingga menyepakati dengan harga yang ditawarkan. Tak tahunya, sepeda motor itu hasil curian.
Bahwa perkara tersebut dimintakan persetujuan untuk dihentikan penuntutannya karena telah terpenuhi syarat-syarat, baik baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancamannya tidak lebih dari lima tahun.
Adanya kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka serta korban telah mengajukan permohonan penyelesaian perkara melalui proses Restorative Justice pada Kejari Banjar. (*/K-2)