Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Opini

Netralitas ASN di Tahun Politik 2024

×

Netralitas ASN di Tahun Politik 2024

Sebarkan artikel ini

Oleh : Gusti Alfian Zulkiram
Auditor Manajemen ASN BKN Kanreg VIII Banjarmasin

Sebagian orang menyebut 2024 adalah Tahun Politik di Indonesia, karena hajatan atau pesta demokrasi dilaksanakan secara bersamaan Pemilihan Umum dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dan Pemilihan Kepala Daerah.

Baca Koran

Penulis awal 2024 mendapat beberapa pertanyaan dari Aparatur Sipil Negara (ASN), betulkah sanksi apabila ASN kampanye salah satu pasangan calon presiden dan calon presiden di media sosial dijatuhi salah satu hukuman disiplin tingkat berat? Penulis pun tersenyum, jawaban atas pertanyaan diatas akan terjawab didalam tulisan ini.

Pentingnya Netralitas ASN

Indonesia saat ini sudah memasuki masa “Pesta Demokrasi” Pemilu 2024, terkait netralitas pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi fokus perbincangan yang sensitif di masyarakat, menjadi tolok ukur akan harapan besar dan selayaknya ASN terbebas dari intervensi politik praktis, tidak hanya menjadi pengurus bahkan menjadi simpatisan pun merupakan hal terlarang.

Netralitas ASN merupakan salah satu aspek penting dalam menjaga integritas dan profesionalisme ASN dalam melaksanakan tugas-tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. ASN harus tetap netral dan tidak terlibat dalam kegiatan politik yang bertentangan dengan perannya sebagai pelayan masyarakat. Sekali lagi, apa itu ASN? ASN adalah pegawai yang bekerja pada instansi pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah. ASN dipilih dan diangkat untuk menjalankan tugas-tugas pemerintahan dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Alasan pegawai ASN harus bersikap netral dalam Pemilu, dijelaskan dalam Pasal 2 UU No 5 Tahun 2014, “Setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu”. Kemudian, dalam regulasi tersebut juga dijelaskan, bahwa dalam upaya menjaga netralitas ASN dari pengaruh partai politik dan untuk menjamin keutuhan, kekompakan, dan persatuan ASN, serta dapat memusatkan segala perhatian, pikiran, dan tenaga pada tugas yang dibebankan, ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.

Aturan ketentuan netralitas ASN dalam Pemilu 2024 yaitu Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil secara jelas mengatur ketentuan netralitas dalam Pemilu, yang diatur dalam Pasal 5 huruf n, “PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Ralryat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara: ikut kampanye, menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS, sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain, sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara, membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye, mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan
, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat, dan/atau memberikan surat dukungan disertai fotokopi KTP atau Surat Keterangan Tanda Penduduk.

Baca Juga :  DASAR KEBOHONGAN

Menjaga Netralitas ASN

Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum, Nomor 2 Tahun 2022, Nomor 800-5474 Tahun 2022, Nomor 246 Tahun 2022, Nomor 30 Tahun 2022, Nomor L447.1/PM.Ol/K.l/09/2022, tentang Pedoman Pembinaan Dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.

Satuan Tugas Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN, Satgas terdiri dari unsur Kemen PANRB, Kemendagri, BKN, Komisi ASN dan Bawaslu.

Bentuk Pelanggaran dan Sanksi

Pada pesta demokrasi 2024, ada larangan atau batasan bagi ASN, berdasarkan anak lampiran II SKB Netralitas ASN 2022, ada 12 bentuk pelanggaran dan jenis sanksi atas pelanggaran netralitas ASN berdasarkan SKB Netralitas ASN yang wajib diketahui : 1. ASN dilarang memasang spanduk/baliho/alat peraga lainnya terkait calon peserta pemilu dan pemilihan dan dikenakan sanksi hukuman disiplin tingkat berat; 2. ASN dilarang sosialisasi/kampanye media sosial/online calon Presiden/wakil Presiden/DPR/DPD/DPRD/Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Walikota/Wakil WaliKota, dikenakan sanksi hukuman disiplin tingkat berat; 3. ASN dilarang melakukan pendekatan kepada : a. Partai politik sebagai bakal capres/cawapres/DPR/DPD/DPRD/gubernur/wagub/bupati/wabup atau walikota/wawali; b. Masyarakat (bagi independent) sebagai bakal calon DPD/gubernur/wagub/bupati/Wabup/Walikota/Wawali dengan tidak dalam status cuti diluar tanggungan negara (CLTN), sanksinya hukuman disiplin tingkat sedang; 4. ASN dilarang menghadiri deklarasi/ka
mpanye pasangan calon dan memberikan tindakan/dukungan keberpihakan, sanksinya hukuman disiplin tingkat berat; 5. ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik, sanksinya Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH); 6. ASN dilarang membuat posting, comment, share, like, bergabung/follow dalam group/akun pemenangan calon kepala negara/daerah, sanksinya hukuman disiplin tingkat berat; 7. ASN dilarang memposting pada media sosial/media lain yang dapat diakses publik, foto bersama dengan calon kepala negara/daerah, tim sukses dengan menunjukan/memperagakan simbol keberpihakan/memakai atribut partai politik dan/mengggunakan latar belakang foto (gambar) terkait partai politik/calon kepala negeri/daerah, alat peraga terkait partai politik atau calon kepala negara/daerah dengan tujuan memberikan dukungan terhadap partai politik atau calon kepala negeri/daerah dengan sanksi hukuman disiplin tingkat berat; 8. ASN dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap partai politik atau ca
lon kepala negara/daerah serta calon DPR/DPD/DPRD yang menjadi peserta pemilu atau pemilihan sebelum, selama dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan dan pemberian barang kepada ASN dalam lingkungan unit kerja, anggota dan masyarakat, sanksi hukuman disiplin tingkat berat; 9. ASN dilarang menjadi tim ahli/tim pemenangan/konsultan atau sebutan lainnya bagi bakal calon atau bakal pasangan calon kepala negera/daerah serta partai politik yang menjadi peserta pemilu atau pemilihan sebelum penetapan peserta pemilu atau pemilihan, disanksi hukuman disiplin tingkat sedang; 10. ASN dilarang menjadi tim ahli/tim pemenangan/konsultan atau sebutan lainnya bagi partai politik atau calon atau pasangan calon kepala negara/daerah, calon anggota DPR/DPD/DPRD bagi peserta pemilu atau pemilihan setelah penetapan peserta, sanksi hukuman disiplin tingkat berat; 11. ASN dilarang memberikan dukungan kepada bakal calon perseorangan (kepala Daerah/anggota DPD) dengan memberikan surat dukungan atau mengum
pulkan fotokopy KTP atau surat keterangan penduduk, sanksi hukuman disiplin tingkat berat; 12. ASN dilarang membuat keputusan/tindakan yang dapat menguntungkan/merugikan partai politik atau calon atau pasangan calon kepala negara/daerah serta calon anggota DPR/DPD/DPRD pada masa sebelum, selama dan sesudah masa kampanye, sanksi hukuman disiplin tingkat berat.

Baca Juga :  Haji Ilegal dan Bahaya Jalan Pintas Ibadah

Dari penjelasan terkait bentuk pelanggaran dan sanksi atas pelanggaran netralitas ASN, dapat ditarik benang merah mayoritas sanksi disiplin bagi pelanggaran netralitas ASN adalah jenis hukuman tingkat berat.

Jenis Hukuman Disiplin

Berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, jenis hukuman disiplin sedang terdiri atas : a. pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama enam bulan; b. pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama sembilan bulan; atau c. pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 12 bulan.

Untuk jenis hukuman Disiplin Sedang menggunakan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS terdiri dari: a. penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun; b. penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun; dan

c. penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.

Jenis hukuman disiplin berat terdiri atas : a. penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan; b. pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan; dan c. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Tindakan BKN

Badan Kepegawaian Negara (BKN) mendapatkan amanat berdasarkan Peraturan Presiden RI Nomor 116 Tahun 2022 tentang Pengawasan dan Pengendalian Pelaksanaan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), mendapat tugas melaksanakan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan norma, standar, prosedur dan kriteria manajemen ASN.

BKN melakukan pengawasan netralitas ASN dalam penyelenggaraan Pemilu, apabila terbukti tidak sesuai NSPK yang berlaku, Presiden mengamanatkan kepada BKN mengambil tindakan berdasarkan Pasal 19 Ayat (1) Kepala BKN melakukan tindakan administratif apabila instansi pemerintah : a. Tidak melakukan perbaikan implementasi NSPK Manajemen ASN; dan b. Tidak menindak lanjuti hasil Audit Manajemen ASN.

Ayat (2), tindakan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) BKN melakukan berupa: a) Peringatan; b) Pencantuman dalam daftar pelanggar NSPK Manajemen ASN; c) Pemblokiran data kepegawaian dan atau layanan kepegawaian; d) Pencabutan keputusan atas pengangkatan, pemindahan, atau pemberhentian selain yang menjadi kewenangan Presiden; e) Pembatalan atas keputusan yang ditetapkan oleh PPK, Pyb, atau pejabat lain yang ditunjuk selain yang menjadi kewenangan Presiden; dan atau f) Rekomendasi pencabutan atau pengalihan kewenangan PPK, Pyb, atau pejabat lain yang ditunjuk dalam hal objek rekomendasi yang ditetapkan oleh Presiden.

Terkait pelanggaran netralitas ASN apabila rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) tidak dilaksanakan instansi pemerintah, maka BKN mengambil tindakan salah satunya melakukan Pemblokiran data kepegawaian dan atau layanan kepegawaian.

Demikian tulisan ini semoga bermanfaat sebagai ASN dan harus tetap netral dan tidak terlibat dalam kegiatan politik yang bertentangan dengan perannya sebagai pelayan masyarakat #ASN NETRAL.

Iklan
Iklan