Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
HEADLINE

Jaksa KPK Menolak dan Minta MA Menguatkan Putusan PengadilanPerkara Permohonan PK Mardani H Maming

×

Jaksa KPK Menolak dan Minta MA Menguatkan Putusan PengadilanPerkara Permohonan PK Mardani H Maming

Sebarkan artikel ini
1 2 klm mrdani
Mardani H Maming

Banjarmasin, KP – Pada intinya dalam tanggapan Jaksa KPK (Komisi Pemberantasn Korupsi), Greafik Loserte, menolak permohonan pemohon pada Peninjauan Kembali (PK) terhadap terpidana kasus korupsi pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming.

Tanggapn jaksa KPK ini disampaikan pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Koruspi Banjarmasin, Kamis (14/3), di hadapan majelis hakim yang dipimp8in hakim Suwandi.

Kalimantan Post

Sidang yang berlangsung virtual tersebut terpidna berada di Lembaga Sukamiskin Bandung.

Acara pokok pada sidang yang berjalan cukup singkat, dimana Jaksa KPK hanya menyampaikan tanggapan atas permohonan pemohon.

Untuk yang ketiga kalinya Maming tak hadir secara langsung di Pengadilan Tipikor Banjarmasin dan hanya mengikuti sidang secara online dari Lapas Sukamiskin Bandung tempatnya di tahan.

Setelah memori PK Maming dibacakan dan sempat menghadirkan ahli diperisdangan, giliran Jaksa KPK diberi kesempatan menyampaikan pendapat.

Tanggapan jaksa KPK disampaikan secara singkat dan dilanjutkan penandatanganan berita acara pemohon dan termohon PK.

Selanjutnya, memori PK Maming akan dikirim ke Mahkamah Agung (MA) dan akan diadili disana.

Usai persidangan, jaksa KPK Greafik Loserte mengatakan tanggapan mereka pada pokoknya berisi permohonan untuk menolak PK termohon Maming.

Sebab menurutnya, tidak ada dalil atau alasan yang kuat bagi pemohon untuk menyatakan telah terjadi kekhilafan yang nyata dalam putusan majelis hakim tingkat pertama, banding ataupun kasasi.

“Kami berkesimpulan tidak terdapat satu pun alasan yang dijadikan sebuah dasar untuk menyatakan bahwa putusan hakim telah terdapat kekhilafan,” kata Greafik.

Lebih lanjut, jaksa yang menjadi penuntut umum di kasus Maming ini mengatakan pihaknya meyakini keterangan ahli yang dihadirkan pemohon juga tidak cukup membuktikan kekhilafan yang nyata dalam putusan.

Baca Juga :  Tsunami Terdeteksi di Pelabuhan Sarmi Papua, Warga Pesisir Gorontalo Mengungsi

“Karena itu kami meminta Mahkamah Agung RI yang memeriksanya dan mengadili perkara PK untuk menguatkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan telah dieksekusi,” ujarnya. (hid/K-2)

Iklan
Iklan